IKNPOS.ID – Sebagai upaya melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), pemkab setempat melakukan penyesuaian regulasi atau peraturan menyangkut waralaba (ritel/toko modern).
DPRD Kabupaten PPU meminta pemerintah kabupaten setempat segera menyusun perda baru sesuai dinamika serta kebutuhan daerah, khususnya soal keberadaan toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM di Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami minta diterbitkan regulasi baru karena peraturan daerah (perda) terkait ritel yang dibuat sekitar tujuh tahun lalu sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, Kamis, 10 Juli 2025.
Kendati peraturan bupati yang ditertibkan beberapa tahun terakhir telah mengatur menyangkut zonasi, jam operasional dan aspek lainnya, tetapi peraturan tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Kabupaten PPU.
Menurut dia, selama ini, pemerintah kabupaten belum memiliki perda khusus yang mengatur soal toko modern yang dimiliki hanya peraturan bupati 2015, kemudian diubah 2016 hingga 2017.
Sementara itu, pemkab PPU sendiri mengaku sedang menggodok aturan baru tersebut. “Saat ini, sedang disusun perda baru soal waralaba toko modern,” tambah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Margono Hadisusanto.
Peraturan daerah tersebut untuk menjawab kekhawatiran para pedagang, khususnya pelaku UMKM yang merasa mata pencaharian terancam akibat kehadiran toko modern, terutama semenjak kehadiran IKN.
Setelah diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi itu kini sudah banyak yang berubah prosedurnya, sehingga peraturan juga harus disesuaikan sesegera mungkin.
Peraturan daerah yang tengah disusun tersebut mencakup zonasi atau penataan ulang lokasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pelaku UMKM di masa mendatang.
“Penyusunan peraturan baru tentunya melalui berbagai macam pertimbangan, dari penempatan zonasi, harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan lainnya,” lanjut Margono.