IKNPOS.ID – Proses verifikasi identitas (KYC) yang menjadi pintu utama menuju fase Open Mainnet Pi Network ternyata masih menyisakan kendala bagi banyak pengguna. Tak sedikit Pioneer, sebutan untuk pengguna Pi Network yang mengaku frustrasi setelah menerima notifikasi bahwa KYC mereka ditolak alias gagal.
Penolakan ini terjadi meskipun mereka merasa telah mengikuti seluruh tahapan dengan benar. Masalah ini memicu kekhawatiran akan hilangnya kesempatan untuk mengamankan saldo Pi yang telah ditambang bertahun-tahun.
Menanggapi keresahan ini, Core Team Pi Network (Tim Inti) akhirnya angkat bicara. Dalam unggahan terbarunya di akun X (Twitter) resmi dengan nama Dr. Nicolas Kokkalis, dijelaskan bahwa penolakan KYC memang sedang marak terjadi.
Namun, Pioneer diminta untuk tidak panik. Menurut dia, Tim inti saat ini tengah mengembangkan sistem “tentative approval” atau persetujuan sementara untuk membantu lebih banyak pengguna lolos proses verifikasi.
KYC Gagal? Core Team: Kami Sedang Perbaiki Ini
Core Team menegaskan bahwa saat ini mereka sedang memproses banyak aplikasi baru maupun yang tertunda. Mekanisme persetujuan sementara juga disiapkan untuk mempercepat proses dan membuka jalan menuju peluncuran jaringan terbuka Pi secara luas.
Meski belum diumumkan detail teknisnya, langkah ini dianggap sebagai upaya darurat agar momentum adopsi massal Pi tidak terhenti karena kendala administratif.
Ini 5 Penyebab KYC Ditolak Versi Resmi
Agar Pioneer bisa menghindari penolakan, Core Team juga membagikan lima penyebab umum yang sering terjadi:
Negara tidak sesuai
Negara yang dipilih saat registrasi tidak cocok dengan identitas yang diunggah.
Dokumen buram atau tidak lengkap
Foto kartu identitas yang tidak jelas atau sebagian terpotong.
Wajah tidak cocok
Selfie yang diambil tidak serupa dengan foto pada ID.
Dokumen kedaluwarsa
ID sudah tidak berlaku atau jenis dokumen tidak diterima.
Informasi pribadi salah
Kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, atau alamat.
Waktu Terus Berjalan, Jangan Diam Saja
Core Team juga mengingatkan bahwa masa tenggang (grace period) akan terus berjalan meskipun aplikasi ditolak. Pioneer yang masih ingin mempertahankan haknya atas saldo Pi diminta segera memperbaiki dokumen dan melakukan pengajuan ulang secepat mungkin.