IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menegaskan jati dirinya sebagai kota masa depan berbasis budaya, dengan menghadirkan sejumlah fasilitas baru.
Salah satu langkah nyata datang lewat kolaborasi strategis antara Otorita IKN dan PT Plataran Boga Rasa yang akan mengembangkan kawasan kuliner bernuansa lokal di jantung ibu kota baru.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah negara (ADP) serta akta notarial, yang mencakup dua titik strategis di kawasan inti IKN: Persil 1A dan Persil 1B.
“Kami jalin kerja sama dengan PT Plataran Boga Rasa kembangkan sektor kuliner berbasis budaya,” ugkap Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Dua Kawasan Kuliner Bernuansa Alam
PT Plataran Boga Rasa yang dikenal sebagai pelaku utama di industri hospitality berbasis budaya, dipercaya menggarap 2 kawasan gastronomi yang dirancang bukan hanya sebagai tempat makan, tapi juga etalase kekayaan kuliner Indonesia.
“Kolaborasi dengan PT Plataran Boga Rasa untuk mengembangkan sektor kuliner di IKN menjadi ikon atau ciri khas yang memperkuat identitas budaya bangsa,” jelasnya.
Di Persil 1A (2.094 m²), Plataran akan membangun Teras Hutan IKN, ruang makan modern terbuka yang menyatu dengan ruang hijau.
Konsep ini memadukan suasana hutan dengan cita rasa khas Nusantara.
Sementara Persil 1B (12.605 m²) akan dikembangkan dengan ruang makan yang lebih luas, fleksibel, dan bisa digunakan untuk berbagai event atau aktivitas budaya.
Identitas Budaya Jadi Prioritas
Basuki menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi besar menjadikan IKN sebagai kota budaya dan destinasi wisata gastronomi yang menarik bagi investor maupun pelancong lokal dan internasional.
“Kerja sama melalui penandatangan perjanjian pemanfaatan tanah pengalokasian lahan ADP dan Akta Notarial untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menegaskan komitmen kolektif guna mengawal keseluruhan proses pembangunan,” ucapnya.
Selain estetika dan konsep unik, aspek hukum dan keberlanjutan juga menjadi perhatian utama.
Perjanjian ini dirancang untuk memastikan kepastian hukum dan pembagian hak serta kewajiban yang transparan antara kedua belah pihak.