IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan koordinasi untuk memanggil ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan peluang Khofifah diperiksa di Jawa Timur.
“Untuk Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli.
Khofifah seyogyanya dipanggil sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 pada 20 Juni 2025 lalu.
Namun, dia tak hadir karena sudah ada agenda terjadwal sehingga meminta penjadwalan ulang.
Budi menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan keistimewaan apapun pada Khofifah.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan pemeriksaan di Jawa Timur bisa dilakukan karena tim yang menangani kasus ini sedang berada di Jawa Timur.
“Jadi nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang nanti disampaikan oleh saksi yang dimaksud,” tegasnya.
“Kita tentu butuh informasi dan keterangan yang memang betul-betul dibutuhkan olleh penyidik sehingga dapat membantu penanganan perkara ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara saat itu, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa 21 tersangka sudah ditetapkan dalam kasus pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.