IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa malam, 8 Juli 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji.
Fadlul hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Usai pemeriksaan, ia menyampaikan bahwa kedatangannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara dan perwakilan lembaga negara.
“Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara dan juga mewakili lembaga. Ini bentuk komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum,” kata Fadlul kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi yang diperlukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan.
“Kami sudah memberikan informasi dengan jelas dan gamblang. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari kontribusi BPKH dalam mendukung supremasi hukum,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya mengenai isi pemeriksaan, Fadlul enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Namun demikian, hingga kini belum ada rincian lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan terhadap Kepala BPKH tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sebagaimana disampaikan oleh Plt Deputi, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kuota haji masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari proses ini, KPK juga diketahui telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025. Kepada wartawan, Ustaz Khalid menegaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai warga negara yang taat hukum.