IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara. Penangkapan dilakukan menyusul temuan baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 1 Juli 2025.
Penahanan terhadap Nurhadi dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat dirinya kini kembali mendekam sebagai tersangka. Penangkapan ini berkaitan dengan pengembangan perkara sebelumnya yang kini meluas ke ranah pencucian uang.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” tambah Budi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. KPK memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” ucap Budi menegaskan.
Pengembangan dari Fakta Persidangan
Kasus yang menyeret kembali Nurhadi ke balik jeruji ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh jaksa dan penyidik KPK berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. Dalam penyelidikan lanjutan, ditemukan indikasi pengalihan uang hasil suap menjadi bentuk barang, yang merupakan salah satu unsur utama dalam dugaan pencucian uang.
Tak hanya Nurhadi, KPK juga menyelidiki nama lain yang diduga terlibat dalam skema ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyanyi Windy Yunita Bestari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, ikut terseret sebagai tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan Windy tengah didalami oleh tim jaksa dalam proses persidangan. (Ayu Novita)