IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di provinsi tersebut.
“Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
Setyo mengatakan saat ini pihaknya belum memanggil Bobby karena masih hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain.
“Sampai sekarang belum, tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan,” ujar dia.
Lebih jauh, Setyo menyebut kasus ini masih dalam tahap awal dan juga belum genap dua minggu. Sebab itu, penyidik masih fokus kepada perkara pokoknya dulu.
“Karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari. Jangan sampai nanti masa penahanan habis, kemudian perkara pokoknya, ya perpanjangannya terlalu lama lagi. Intinya fokus ke situ dulu,” tuturnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan para pihak termasuk Bobby Nasution sangat tergantung pada kebutuhan penyidik.
“Nanti kita melihat kebutuhan dari penyidik, masih didalami, dari informasi dan keterangan yang diperoleh, dari pemeriksaan para tersangka dan juga hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut,” jelas dia.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain. Lima tersangka yang telah diumumkan antara lain:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN). *