IKNPOS.ID – Proses penyidikan perkara menyangkut aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) sedang berjalan. Penegasan itu disampaikan Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro.
Menurutnya, penanganan perkara tambang ilegal di kawasan IKN adalah kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Polda Kaltim membantu penyidikan yang tengah dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri.
“Kami sifatnya dukung proses penyidikan kasus tambang ilegal di IKN,” ujar Endar, Kamis, 24 Juli 2025.
Polda Kaltim terlibat dalam pengamanan selama proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.
Aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2016 di kawasan yang kini menjadi wilayah IKN.
“Kami punya komitmen terhadap kasus illegal mining di Kaltim, kami lakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda.
Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Praktik pertambangan illegal yang sudah berlangsung sejak 2016 ini ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.
Lokasi pertambangan ilegal itu berada di Taman Hutan Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.
Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.