IKNPOS.ID – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag)! Tahun ini, sebanyak 21.940 calon mahasiswa baru akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui program KIP Kuliah 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi lulusan SMA/MA/SMK sederajat yang memiliki prestasi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Ruchman Basori, Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, pada Senin (28 Juli 2025).
Pembagian Kuota KIP Kuliah Kemenag 2025
Dari total kuota yang tersedia, berikut pembagiannya:
- 16.600 mahasiswa dari PTKI Negeri (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri)
- 4.890 mahasiswa dari PTKI Swasta (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta)
Artinya, program ini tidak hanya berlaku di kampus negeri, tapi juga kampus swasta di bawah naungan Kemenag.
Berapa Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025?
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah dari Kemenag akan mendapatkan:
Biaya hidup Rp 700.000 per bulan (total Rp 6.300.000 per tahun)
Bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester
Totalnya, kamu bisa mendapatkan hingga Rp 10.800.000 per tahun! Cukup membantu untuk kebutuhan kuliah dan hidup selama menempuh pendidikan, bukan?
Jadwal Penting Proses Seleksi KIP Kuliah Kemenag 2025
Berikut adalah tahapan lengkap proses KIP Kuliah versi Kemenag:
- 10 Agustus 2025: Akhir rekrutmen Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP)
- 15–17 Agustus 2025: Penetapan kampus penerima (PTKS)
- 18 Agustus 2025: Pengumuman resmi kuota tiap PTP
- Agustus – September 2025: Pendaftaran dan seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah
Catat tanggalnya baik-baik agar tidak ketinggalan!
Syarat Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025
Kamu ingin mendaftar? Berikut syarat lengkapnya berdasarkan juknis terbaru:
Syarat Umum:
- Lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA sederajat dalam tiga tahun terakhir
- Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan:
- KIP SMA/SLTA
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Jika tidak punya, bisa menggunakan surat keterangan penghasilan orangtua di bawah Rp 4 juta/bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga
- Memiliki nilai akademik baik, dibuktikan dengan rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung
- Mahasiswa terdampak Covid-19 atau orangtuanya meninggal/kena PHK
- Mahasiswa difabel yang tetap bisa mengikuti perkuliahan
- Tidak terlibat dalam organisasi yang bertentangan dengan Pancasila/UUD 1945
- Sanggup untuk tidak menikah selama masa kuliah
Cara Daftar KIP Kuliah Kemenag 2025