IKNPOS.ID – Meskipun berbagai langkah sudah diambil oleh pemerintah untuk menekan maraknya judi online kenyataannya praktik ini masih menjamur di banyak kalangan. Bahkan, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa fenomena judol jadi tantangan sosiokultural yang kompleks di Indonesia.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada kuartal pertama tahun 2025, masih terdapat lebih dari 11 juta pemain judi online aktif di Indonesia.
Teguh menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan situs judi online sangat masif.
“Lima tahun sebelum 2023, jumlah situs judi online yang diblokir sekitar 800 ribu per tahun. Tapi sekarang, jumlahnya bisa mencapai lebih dari tiga juta situs per tahun,” ungkap Teguh dalam konferensi pers sekaligus nobar film Agen+62 di CGV Grand Indonesia, Kamis 3 Juli 2025.
Namun, ia menekankan bahwa pemblokiran situs bukan solusi tunggal. Yang lebih penting, menurutnya, adalah kesadaran kolektif masyarakat tentang bahaya judi online.
“Sebanyak apa pun situs yang diblokir, jika para pelaku tidak merasa menjadi korban, maka masalah ini tidak akan selesai,” tegas Teguh.
Teguh juga menyoroti perlunya pendekatan lintas sektor dalam menghadapi judi online. Menurutnya, literasi digital yang kuat dan kolaborasi antar-lembaga harus diperkuat untuk menjaga masyarakat dari dampak buruk judi daring.
“Penanganan judi online tidak bisa berdiri sendiri. Harus melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan internet, platform media sosial, serta lembaga keuangan,” tambahnya.
Tinjauan Pakar: Problem Sosial Ekonomi dan Teknologi
Sementara itu, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan bahwa judi online tidak akan bisa diberantas tuntas jika faktor sosial-ekonomi yang mendasarinya tidak ditangani.
“Selama kemiskinan, pengangguran, dan adiksi berjudi tidak dibereskan, semua langkah hanya akan mengobati gejalanya,” ujar Achmad.