Home News Judol Menggurita, Komdigi: Ini Sudah Jadi Tantangan Sosiokultural Serius
News

Judol Menggurita, Komdigi: Ini Sudah Jadi Tantangan Sosiokultural Serius

Share
judol jadi tantangan sosiokultural
Di tengah perkembangan teknologi digital, fenomena judol jadi tantangan sosiokultural yang kompleks di Indonesia.Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Meskipun berbagai langkah sudah diambil oleh pemerintah untuk menekan maraknya judi online  kenyataannya praktik ini masih menjamur di banyak kalangan. Bahkan, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa fenomena judol jadi tantangan sosiokultural yang kompleks di Indonesia.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada kuartal pertama tahun 2025, masih terdapat lebih dari 11 juta pemain judi online aktif di Indonesia.

Teguh menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan situs judi online sangat masif.

“Lima tahun sebelum 2023, jumlah situs judi online yang diblokir sekitar 800 ribu per tahun. Tapi sekarang, jumlahnya bisa mencapai lebih dari tiga juta situs per tahun,” ungkap Teguh dalam konferensi pers sekaligus nobar film Agen+62 di CGV Grand Indonesia, Kamis 3 Juli 2025.

Namun, ia menekankan bahwa pemblokiran situs bukan solusi tunggal. Yang lebih penting, menurutnya, adalah kesadaran kolektif masyarakat tentang bahaya judi online.

“Sebanyak apa pun situs yang diblokir, jika para pelaku tidak merasa menjadi korban, maka masalah ini tidak akan selesai,” tegas Teguh.

Teguh juga menyoroti perlunya pendekatan lintas sektor dalam menghadapi judi online. Menurutnya, literasi digital yang kuat dan kolaborasi antar-lembaga harus diperkuat untuk menjaga masyarakat dari dampak buruk judi daring.

“Penanganan judi online tidak bisa berdiri sendiri. Harus melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan internet, platform media sosial, serta lembaga keuangan,” tambahnya.

Tinjauan Pakar: Problem Sosial Ekonomi dan Teknologi

Sementara itu, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyampaikan bahwa judi online tidak akan bisa diberantas tuntas jika faktor sosial-ekonomi yang mendasarinya tidak ditangani.

“Selama kemiskinan, pengangguran, dan adiksi berjudi tidak dibereskan, semua langkah hanya akan mengobati gejalanya,” ujar Achmad.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Dibuka Sementara Saat Lebaran 2026, Pemkab Penajam Paser Utara Siagakan Personel Pantau Lalu Lintas

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiagakan sejumlah personel untuk memantau...

News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...