Home News JEJAK HITAM ‘The Gasoline Godfather’ Riza Chalid: Lolos ‘Papa Minta Saham’ Kini Diburu Kejaksaan
News

JEJAK HITAM ‘The Gasoline Godfather’ Riza Chalid: Lolos ‘Papa Minta Saham’ Kini Diburu Kejaksaan

Share
JEJAK HITAM ‘The Gasoline Godfather’ Riza Chalid
JEJAK HITAM ‘The Gasoline Godfather’ Riza Chalid
Share

“Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri. Para atase kita untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” papar Harli.

Saat ini, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Lokasi ini memang kerap menjadi tujuan bagi beberapa individu yang tersandung kasus hukum di Indonesia.

Harli menyebut meski Riza Chalid berada di luar negeri pengajuan pencegahannya ke luar negeri tidak percuma.

Sebab seseorang memiliki izin masa tinggal jika berada di luar negeri. “Dia kan harus kembali, perpanjangan izin tinggal,” imbuhnya.

Hingga saat ini, status Riza Chalid belum ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Menurut Harli hal ini karena status tersangka terhadap Riza Chalid baru ditetapkan. Artinya, proses hukum masih berada di tahap awal setelah penetapan tersangka.

Penyidik Kejagung masih menunggu itikad baik Riza Chalid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Harli.

Status DPO Belum Ditetapkan

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah juga mengamini upaya yang dilakukan Kejagung terhadap Riza Chalid.

Langkah ini merupakan respons terhadap Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 10 Juli 2025.

“Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pencegahan dalam perkara pidana terhadap Mohammad Riza Chalid tertanggal 10 Juli 2025,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Yuldi Yusman menambahkan keputusan ini tidak hanya berlaku untuk Riza Chalid. Tetapi juga untuk ‘cs’ atau pihak-pihak lain yang terkait dalam surat keputusan tersebut.

Ini merupakan tahapan prosedural. Tersangka diberi kesempatan untuk hadir dan memberikan keterangan sebelum upaya paksa dilakukan.

Namun, Jika Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah, statusnya akan ditingkatkan menjadi DPO.

Share
Related Articles
News

Aksi Inspiratif! Ahmad Sahroni Hibahkan Seluruh Gaji DPR, Pengamat: Oase Keteladanan di Panggung Politik

IKNPOS.ID - Kabar menyejukkan hadir dari gedung parlemen. Anggota DPR RI, Ahmad...

Jemaah Haji Indonesia
News

Jemaah Haji 2026 Terancam Batal Berangkat Akibat Konflik Timur Tengah, Simak 2 Skenario Darurat dari Pemerintah!

IKNPOS.ID - Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah mulai berdampak pada persiapan...

News

Siap Jadi Perwira? Pendaftaran Akpol 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi putra-putri terbaik bangsa! Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
News

Mudik Bersejarah! Tol Akses IKN Dibuka Gratis Mulai 13 Maret, Simak Jadwal dan Aturannya

IKNPOS.ID - Masyarakat Kalimantan Timur akan merasakan pengalaman mudik yang berbeda pada...