Entahlah. Yang pasti, versi Kejagung Riza Chalid tidak berada di Tanah Air.
Kabarnya, Riza Chalid ngumpet di Singapura atau Dubai. Dua negara tersebut sering menjadi tujuan buron korupsi Indonesia.
Kejagung telah berkoordinasi dengan Interpol untuk penerbitan Red Notice jika diperlukan.
Dengan penetapan ini, total 18 orang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Pertamina yang mengguncang industri migas Indonesia.
Bagaimana Minyak Mentah Negara Dikorupsi?
Kasus ini diduga melibatkan skema kompleks yang merugikan Pertamina dan negara secara sistematis.
Meskipun Kejagung belum merinci modus operandi spesifik untuk 9 tersangka baru ini, kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina sebelumnya seringkali melibatkan dugaan manipulasi dalam proses pengadaan dan penjualan. Ini mencakup:
- Penggelembungan harga (mark-up): Pembelian minyak dengan harga di atas nilai pasar.
- Penetapan vendor yang tidak transparan: Memilih perusahaan tertentu tanpa proses tender yang kompetitif.
- Pencatatan volume yang dimanipulasi: Mengurangi atau menambah volume minyak untuk keuntungan pribadi.
- Penyalahgunaan kewenangan: Oknum pejabat yang menggunakan posisi mereka untuk memuluskan transaksi ilegal.
- Keterlibatan pihak ketiga: Perusahaan swasta yang berfungsi sebagai perantara atau penampung keuntungan hasil korupsi.
- Periode Krusial 2018-2023: Fokus penyidikan Kejagung mencakup periode 2018 hingga 2023, sebuah rentang waktu yang cukup panjang yang memungkinkan praktik korupsi terjadi secara sistematis dan terstruktur.
- Sub-holding dan Kontraktor KKS Turut Terseret: Kasus ini tidak hanya terbatas pada Pertamina (Persero) sebagai induk. Tetapi melibatkan sub-holding-nya. Seperti PT Pertamina International Shipping (PIS) yang disebutkan, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Penetapan 9 tersangka baru, terutama Riza Chalid, membawa implikasi besar bagi Pertamina dan sinyal kuat dari penegakan hukum.
Skandal korupsi ini tentu saja akan memberikan tekanan besar pada reputasi PT Pertamina sebagai BUMN vital.