Home News Heboh Isu Transfer Data! Pemerintah Pastikan Tak Ada Data Pribadi Warga RI yang Diserahkan ke Amerika Serikat
News

Heboh Isu Transfer Data! Pemerintah Pastikan Tak Ada Data Pribadi Warga RI yang Diserahkan ke Amerika Serikat

Share
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia menanggapi isu yang tengah memanas di tengah publik terkait potensi transfer data pribadi warga negara ke Amerika Serikat.

Penegasan datang langsung dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, yang menyatakan bahwa kerja sama digital dengan AS hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi.

“Kami tegaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data berkaitan dengan aktivitas bisnis, bukan data individual apalagi data strategis negara,” ujar Haryo, Rabu (23/7).

Pernyataan ini merespons kekhawatiran masyarakat usai munculnya dokumen Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, khususnya dalam bab yang membahas penghapusan hambatan perdagangan digital (Removing Barriers for Digital Trade).

Data Bisnis, Bukan Data Pribadi

Menurut Haryo, teknis pelaksanaan kerja sama ini akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menjadi ujung tombak pengawasan dan pengaturan alur data digital lintas negara.

Pemerintah menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pelindungan data, termasuk:

  • PP No. 71 Tahun 2019: mewajibkan data sektor publik disimpan di server dalam negeri.

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): sudah berlaku sejak Oktober 2024 dan mengadopsi standar internasional seperti GDPR dari Uni Eropa.

Sayangnya, hingga kini pelaksanaan UU PDP belum optimal karena badan pengawas independennya masih dalam tahap pembentukan.

Kemkomdigi: “Tak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS”

Melalui pernyataan resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membantah keras tudingan bahwa perjanjian tersebut menyerahkan data pribadi warga Indonesia ke Amerika.

“Transfer data lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan diatur berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas mereka.

Menurut Kemkomdigi, justru perjanjian ini memperkuat perlindungan hukum warga Indonesia saat menggunakan layanan digital seperti Google, Facebook, WhatsApp, hingga e-commerce dan penyedia cloud computing asal AS.

Prinsip yang dipegang pemerintah antara lain:

Share
Related Articles
Viral Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN Pasang Badan: Layanan Kesehatan Tetap Aman!
News

Ramai Protes Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN: Layanan Kesehatan Jalan Terus!

IKNPOS.ID - Masyarakat belakangan ini geger dengan kabar penonaktifan massal peserta Program...

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam
News

100 Ton Kurma dari Arab Saudi Mengalir ke Masjid IKN & Ormas Islam

IKNPOS.ID - Jelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Indonesia menerima bantuan...

News

ADHI Karya Gelar Konsolidasi Internal Sejumlah Proyek Strategis di IKN

IKNPOS.ID - Pengembangan berbagai proyek prioritas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN),...

News

Songsong Aktivitas ASN, Otorita Siapkan Akses Jalan Utama di KIPP IKN

IKNPOS.ID - Untuk menyambut aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Ibu...