IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pada Kamis, 31 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 14 orang saksi secara maraton untuk menggali keterangan tambahan.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan pemberian fasilitas kredit dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) besar, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng), kepada raksasa tekstil nasional PT Sritex dan entitas anak perusahaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami alur pemberian kredit dan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam prosesnya.
“Kejaksaan Agung memeriksa 14 orang saksi terkait perkara pemberian kredit PT Sritex. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Nama-Nama Saksi yang Diperiksa
Dalam pemeriksaan terbaru ini, Kejaksaan Agung menghadirkan 14 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat bank, mantan petinggi korporasi, hingga pihak asuransi. Mereka adalah:
SR – Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan PT Bank DKI.
ASR – Relationship Manager PT Bank DKI.
AS – Managing Director PT Sritex.
RNL – GM Marketing dan Bisnis Development PT Permata Lintas Abadi, sekaligus Mantan Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
OS – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng (2018–2021).
MAN – Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.
VCDRS – Wakil Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng.
PBS – Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng.
MG – Corporate Business Advisor BPD Jateng.
SS – Pejabat Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI (2015).