IKN Pos
Jumat, Agustus 1, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Tekno

Email Terhapus Tak Sengaja? Ini Cara Memulihkannya di Gmail dan Outlook

by Ari Nurcahyo
06:25 Juli 31, 2025
in Tekno
A A
Gmail

IKNPOS.ID – Dalam dunia pekerjaa, surat elektronik (email) menjadi alat penting dalam berbagai aktivias harian untuk melakukan pengiriman file secara digital. Ketika file penuh perlunya menghapus beberapa file namun tidak jarang pengguna tanpa sengaja menghapus email penting.

Kalian tidak perlu khawatir jika emailnya hapus, Gmail maupun Outlook menyediakan opsi untuk memulihkan email yang terhapus, meski dengan batas waktu dan cara yang berbeda.

Mengutip dari laman dukungan Google, setiap email yang dihapus dari Gmail akan otomatis masuk ke folder Sampah dan akan bertahan di sana selama 30 hari. Selama periode ini, pengguna masih bisa mengembalikannya ke kotak masuk atau folder lain.

Namun, jika sudah lewat dari 30 hari, email akan terhapus secara permanen dan tidak bisa dipulihkan kembali, bahkan oleh pengguna atau admin.

Meski begitu, bagi pengguna akun organisasi atau bisnis, admin masih memiliki waktu tambahan selama 25 hari untuk memulihkan email yang terhapus melalui Google Admin Console. Sementara itu, organisasi yang menggunakan Google Vault tetap bisa menelusuri dan mengekspor data email sesuai kebijakan penyimpanan, walau tidak dapat langsung mengembalikannya ke akun pengguna.

Outlook: Peluang Pemulihan Lebih Fleksibel

Sementara itu, pengguna Microsoft Outlook juga memiliki beberapa opsi pemulihan. Jika email masih berada di folder Item Terhapus, pengguna bisa memindahkannya kembali ke kotak masuk secara langsung.

Jika pesan sudah tidak ada lagi di folder tersebut, Outlook masih memungkinkan pemulihan melalui server, selama email belum dihapus secara permanen.

Caranya cukup mudah: pengguna hanya perlu mengakses folder Item Terhapus, lalu memilih opsi “Pulihkan item yang terhapus dari folder ini”. Setelah itu, pengguna bisa memilih email yang ingin dipulihkan dan mengembalikannya ke folder yang diinginkan.

Bertindak Cepat Adalah Kunci
Baik Gmail maupun Outlook memberikan kesempatan kepada pengguna untuk memulihkan email yang terhapus, tetapi waktu sangat menentukan. Jika pengguna tidak segera memeriksa folder Sampah atau Item Terhapus, maka peluang pemulihan bisa hilang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: CaraPulihkanEmailEmailTerhapusPemulihanEmailTipsGmailTipsOutlook

Ari Nurcahyo

Next Post

Redmi Note 15 Pro+ Jadi Ponsel Redmi Pertama yang Punya Koneksi Satelit

Gumitir Gudang

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Agustus Diprediksi Jadi Bulan Paling Menentukan bagi Pi Network

21:43 Juli 31, 2025

Harga Pi Network Masih Anjlok, Ini Bintang Baru Dunia Kripto

21:16 Juli 31, 2025

Proyek IKN Masuk Babak Baru, Tahap Kedua Pembangunan Dimulai

20:55 Juli 31, 2025

PSSI Belum Pasti Tunjuk Indra Sjafri Tukangi Timnas SEA Games 2025

20:37 Juli 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version