IKN Pos
Rabu, Juli 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Langgar UU, Tak Wajib Dilindungi Negara

by Lina
20:50 Juli 22, 2025
in News
A A
Satria Arta gabung tentara Rusia

DPR menilai eks Marinir Satria Arta melanggar UU Kewarganegaraan karena bergabung dengan militer Rusia tanpa izin. Jika status WNI dicabut, pemerintah tak wajib beri perlindungan.

IKNPOS.ID – Permohonan eks Marinir Satria Arta Kumbara kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali menjadi WNI mendapat sorotan tajam.

Setelah diketahui pernah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia tanpa izin negara, sejumlah anggota Komisi I DPR RI menyebut bahwa tindakan Satria berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Sehingga,  negara tidak wajib memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa restu Presiden dapat menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan.

“Isu ini tidak bisa ditangani sembarangan. Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006, jika WNI bergabung secara aktif dengan militer asing tanpa izin Presiden, status kewarganegaraannya dapat dicabut,” tegas Dave, Selasa 22 Juli 2025.

Dave menyatakan bahwa pemerintah perlu mengecek legalitas status kewarganegaraan Satria secara administratif. Evaluasi terhadap kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi syarat penting sebelum mempertimbangkan proses pemulangan.

“Komisi I DPR menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah indikator utama dalam proses ini,” tambahnya.

DPR pun mendorong kolaborasi antar instansi, mulai dari Kemenkumham, Kemenlu, hingga Mabes TNI, untuk menentukan langkah hukum dan administrasi yang tepat.

“Kedaulatan negara dan keadilan publik harus jadi pertimbangan utama, di samping tetap menjunjung prinsip due process dalam hukum,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin,  menegaskan  jika status kewarganegaraan Satria telah dicabut, maka pemerintah tidak berkewajiban memberi perlindungan.

“Jika telah dinyatakan bukan WNI, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk memberi perlindungan diplomatik,” jelas Hasanuddin.

Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d UU No. 12/2006 yang menyatakan bahwa warga negara kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin. Peraturan serupa juga tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2022 Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 32, yang mewajibkan adanya laporan dari instansi terkait ke Kemenkumham untuk memproses pencabutan status kewarganegaraan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: apakah warga negara kehilangan status jika gabung militer asingdiswayDPRDPR tidak wajib lindungihukumkehilangan status WNIkeputusan hukum bagi WNI yang jadi tentara bayarankewarganegaraanmarinirmiliter asingperlindungan hukum eks WNI setelah status dicabutpolitik nasionalPrabowosatria artaSatria Arta gabung tentara Rusiasikap DPR terhadap WNI yang masuk tentara asingtentara asing tanpa izin PresidenUU Kewarganegaraan

Lina

Next Post

Soal Usulan Moratorium Pembangunan IKN, Komisi II DPR Akan Lakukan Kajian

Gerald Vanenburg Puas dengan Performa Timnas U-23 di Fase Grup

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

7 Kelebihan ROG Xbox Ally X Dibanding ROG Ally X (2024)

13:54 Juli 23, 2025

Pi Network Catat Lebih dari 7.900 dApp! App Studio Cetak Rekor Baru Web3 Tanpa Kode

13:51 Juli 23, 2025

Rumor Binance Listing Mencuat, Harga Pi Coin Naik 5%! Saatnya Pi Network Masuk Bursa Besar?

13:15 Juli 23, 2025

Pakai Windows, tapi Boot ke Xbox UI? ROG Xbox Ally X Ubah Cara Kita Main Game!

13:02 Juli 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version