Yang sedang dalam proses mediasi ini adalah gugatan anak Pak Iskan menyangkut dokumen perusahaan. Ia telah minta dokumen perusahaan itu secara baik-baik, tapi ditolak. Alasannya masuk akal. Dokumen yang diminta sudah pernah diberikan. Maka ia ingin mendapatkannya lewat pengadilan.
Memang permintaan anak Pak Iskan agak ”keterlaluan”: minta dokumen perusahaan sejak 1990-an. Kenapa begitu banyak? Katanya: ia perlu dokumen sebanyak itu karena waktu diperiksa polisi harus menjawab soal kejadian-kejadian di Jawa Pos sejak tahun 1990-an. Ia tidak pegang satu dokumen pun.
Itu salah anak Pak Iskan sendiri: mengapa tidak menyimpan dokumen-dokumen tersebut di rumahnya. Ia mengaku memang tidak terbiasa membawa pulang dokumen perusahaan. Waktu itu kantor Jawa Pos sudah ia anggap sebagai rumahnya sendiri.
Anda juga sudah tahu: Dirut BUMN tidak boleh rangkap jabatan. Maka ia harus melepas jabatan di Jawa Pos saat diminta menjadi dirut PLN. Ia mengira kelak bisa balik lagi ke Jawa Pos. Ternyata tidak bisa.
Maka kalau sudah duduk janganlah berdiri.(Dahlan Iskan)