IKNPOS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani akhirnya angkat bicara soal nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai belum jelas hingga kini.
Meski secara hukum sudah ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, nyatanya hingga pertengahan tahun 2025, ibu kota negara masih berada di Jakarta.
Berbicara di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7/2025), Ahmad Muzani menyebut bahwa persoalan IKN tidak perlu dipolemikkan karena sudah ada dasar hukum yang sah.
Ia memastikan bahwa posisi IKN sebagai ibu kota masa depan Indonesia telah diatur secara tegas dalam UU IKN.
“Saya kira kalau lihat dari Undang-Undang Ibu Kota, posisinya sudah jelas. Ibu kota negara itu pindah ke IKN,” ujar Muzani kepada wartawan.
Menurutnya, satu-satunya hal yang kini masih ditunggu adalah Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan waktu perpindahan.
Namun begitu, Muzani menyatakan bahwa urusan kapan Keppres akan diterbitkan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Kapan pelaksanaan pindahnya? Itu tinggal menunggu Keppres. Kapan Keppres itu keluar? Itu nanti tanya Pak Presiden Prabowo,” imbuh Muzani.
NasDem Minta Kejelasan Pemerintah soal IKN
Sebelumnya, muncul dorongan dari Partai NasDem yang meminta pemerintah segera mengambil sikap terkait kelanjutan proyek IKN.
NasDem menyampaikan dua opsi, segera menerbitkan Keppres untuk memindahkan ibu kota, atau jika tidak memungkinkan, menerapkan moratorium atas pembangunan IKN.
Usulan ini disampaikan mengingat hingga kini belum ada kepastian jadwal pemindahan meski infrastruktur di kawasan IKN sudah sebagian dibangun.
NasDem mendorong agar pemerintah bersikap tegas, baik untuk melanjutkan secara resmi maupun menunda.
Namun Muzani menanggapi santai usulan itu. Ia menyebut hal tersebut sebagai wacana biasa dalam diskursus politik.
“Oh, itu wacana. Nah, saya baca, saya perhatikan,” singkatnya.
UU IKN Sudah Berlaku Sejak 2022, Tapi Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan
Sebagai informasi, UU IKN telah disahkan sejak 2022 dan menyatakan bahwa Ibu Kota Negara dipindah ke wilayah Kalimantan Timur, tepatnya ke kawasan yang kini disebut Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah sebelumnya menargetkan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 akan menjadi momen simbolik pertama di IKN, namun hingga kini belum ada Keppres resmi terkait pemindahan.
Padahal, sejumlah pembangunan strategis seperti Istana Negara, kantor kementerian, dan kawasan hunian ASN sudah mendekati tahap akhir. Meski begitu, penetapan status resmi IKN sebagai ibu kota negara belum kunjung dilakukan.