Benang Kusut Skandal Korupsi Pertamina
Skandal ini berakar dari kerja sama jangka panjang antara Pertamina Patra Niaga dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang dikendalikan oleh Riza Chalid.
Dalam kontrak 10 tahun tersebut, seharusnya OTM menjadi milik penuh Pertamina. Namun, klausul krusial ini secara misterius dihapus dari perjanjian.
“Padahal dari awal kajian sudah jelas bahwa setelah 10 tahun dengan harga tertentu, OTM menjadi milik Pertamina Patra Niaga. Tapi klausul itu dihapus,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum, Abdul Qohar.
Tersangka Bertambah, Jaringan Kuat Terbongkar
Selain Riza, Kejaksaan juga telah menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka baru. Mereka adalah tokoh-tokoh penting dalam rantai distribusi, pengadaan, hingga pengelolaan produk kilang Pertamina:
AE (mantan VP Supply & Distribusi Pertamina, 2011–2015)
AB (eks Direktur Pemasaran dan Niaga, 2014)
TN (VP Intermediate Supply, 2017–2018)
DS (VP Product Trading ISC, 2019–2020)
AS (Direktur Gas & Petrokimia, Pertamina International Shipping)
HW (mantan SVP Integrated Supply Chain, 2018–2020)
MH (Business Development, Trafigura, 2019–2021)
IP (Business Development, Mahameru Kencana Abadi)
Tak berhenti di situ, beberapa nama besar lainnya juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, seperti:
Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga)
Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk)
Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping)
Agus Purwono (VP Feedstock Manajemen Kilang)
Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
Upaya Ekstradisi dan Kerja Sama Internasional
Dalam menghadapi hambatan dari keberadaan Riza di luar negeri, Kejaksaan Agung mulai menjalin koordinasi lebih intensif dengan perwakilan RI di Singapura.
Tujuannya jelas: mengupayakan pemulangan paksa atau ekstradisi jika diperlukan.
“Sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak datang. Saat ini keberadaannya diduga di luar negeri,” kata Qohar.
Kejagung menegaskan akan menempuh semua jalur hukum, termasuk melalui kerja sama internasional, untuk membawa Riza kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum. (Fajar Ilman)