Home News DPR Desak Riza Chalid Segera Dipulangkan! Tersangka Korupsi Pertamina Diduga Bersembunyi di Singapura
News

DPR Desak Riza Chalid Segera Dipulangkan! Tersangka Korupsi Pertamina Diduga Bersembunyi di Singapura

Share
Share

IKNPOS.ID – Drama hukum besar kembali mencuat di Tanah Air. Kali ini melibatkan nama lama yang tak asing di pusaran bisnis migas nasional, Mohammad Riza Chalid.

Politikus dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, secara tegas mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memulangkan Riza Chalid ke Indonesia demi kepentingan penyidikan kasus korupsi besar yang menyeret PT Pertamina (Persero).

Riza Chalid, yang dijuluki “Raja Minyak Indonesia”, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Meski berstatus tersangka, Riza diketahui berada di luar negeri, tepatnya di Singapura, dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Ya harus, harus bisa (bawa Riza kembali ke Indonesia). Biar perkaranya semakin jelas,” ujar Rano saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Desakan dari DPR untuk Penegakan Hukum Tegas

Rano mengatakan bahwa keberadaan Riza sangat penting untuk membongkar keseluruhan skema korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.

Ia menegaskan bahwa DPR akan segera mengangkat isu ini dalam rapat Komisi III bersama Kejagung.

“Salah satu isunya adalah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung, termasuk soal Pertamina,” tambahnya.

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Sebagai Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Meski sebelumnya hanya dipanggil sebagai saksi, Riza tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

“Berdasarkan bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi hingga kini belum memenuhi panggilan,” ujar Harli.

Saat ini, Riza sudah masuk daftar pencegahan ke luar negeri, meski belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, Kejagung tak segan meningkatkan statusnya.

“Kami sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan perwakilan RI di Singapura untuk memastikan dia tidak bisa meninggalkan negara tersebut,” tegas Harli.

Share
Related Articles
News

Aksi Inspiratif! Ahmad Sahroni Hibahkan Seluruh Gaji DPR, Pengamat: Oase Keteladanan di Panggung Politik

IKNPOS.ID - Kabar menyejukkan hadir dari gedung parlemen. Anggota DPR RI, Ahmad...

Jemaah Haji Indonesia
News

Jemaah Haji 2026 Terancam Batal Berangkat Akibat Konflik Timur Tengah, Simak 2 Skenario Darurat dari Pemerintah!

IKNPOS.ID - Eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah mulai berdampak pada persiapan...

News

Siap Jadi Perwira? Pendaftaran Akpol 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi putra-putri terbaik bangsa! Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
News

Mudik Bersejarah! Tol Akses IKN Dibuka Gratis Mulai 13 Maret, Simak Jadwal dan Aturannya

IKNPOS.ID - Masyarakat Kalimantan Timur akan merasakan pengalaman mudik yang berbeda pada...