Home News Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Ajukan Pledoi: Minta Dibebaskan dan Pulihkan Nama Baik
News

Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Ajukan Pledoi: Minta Dibebaskan dan Pulihkan Nama Baik

Share
sidang pledoin Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pledoi usai dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia menyebut tuntutan tersebut tidak adil dan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.Foto: Ayu Novita/Disway.id
Share

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menolak seluruh tuduhan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak logis dan tidak didasarkan pada fakta persidangan.

“Tuntutan jaksa hanya mengulang cerita yang dikonstruksi oleh penyidik sejak awal, tanpa didukung bukti yang teruji di persidangan,” tegas Ronny.

Ronny menuding proses penyidikan terhadap kliennya telah melanggar asas due process of law, dan menyebut persidangan tersebut sarat muatan politik.

“Ini bukan peradilan korupsi, tapi peradilan pesanan politik,” katanya.

Usai sidang, Hasto menunjukkan semangat juang dengan mengepalkan tangan dan meneriakkan kata “Merdeka!” sebagai bentuk penegasan sikapnya di hadapan publik dan para pendukungnya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai Hasto memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui skema PAW.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu elite utama di partai penguasa.(Ayu Novita/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Otorita IKN Hadirkan Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

IKNPOS.ID - Menjelang momentum Idulfitri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah...

News

Tol IKN Dibuka saat Mudik Lebaran 2026, Jadi Jalur Alternatif Penghubung Kaltim dan Kalsel

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran 2026 membawa kabar baru bagi masyarakat di...

News

Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek Mulai Padat, Pemudik Manfaatkan Fasilitas Istirahat

IKNPOS. ID - Rest area menjadi salah satu titik penting bagi para...

News

Pemudik Tinggalkan Jakarta Lewat Tol Layang MBZ di H-7 Lebaran, Arus Kendaraan Padat Lancar

IKNPOS.ID -  Arus mudik Lebaran 2026 mulai terasa di ruas Jalan Layang...