IKNPOS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan jika pajak hiburan sebesar 10 persen pada olahraga padel sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang.
Dari itu kata Pramono, pungutan pajak padel sebesar 10 persen bukan inisitaif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Jadi itulah yang diatur Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, Tetapi undang-undang yang mengatur itu,” kata Pramono di Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 7 Juli 2025.
Pramono menjelaskan, seluruh olahraga yang masuk kategori permainan akan dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen seperti voli, basket, renang dan tenis.
Kata Pramono total ada 21 olahraga yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan.
“Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan,” ujarnya.
Pramono membeberkan golf tidak terkena pungutan pajak hiburan 10 persen, karena sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
“Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen,” jelasnya.
Diketahui beberapa hari ke belakang ramai diperbuncangkan terkait pungutan pajak olahraga yang tengah hits tersebut.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menerangkan, pemungutan pajak 10 persen terhadap olahraga padel sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kata dia penetapan ini sudah didasari sejumlah regulasi yang mengatur PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
“Penetapan padel sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga,” kata Lusiana dalam keterangannya.
Lusiana menjelaskan, dasar hukum pungutan ajak padel teruang dalam Pasal 55 ayat (1) huruf | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022).
Kemudian, Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024); Lalu, Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pergub 35/2024).
Selanjutnya, Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 257 Tahun 2025.
“Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ktentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lusiana.
Dalam penjelasan Pasal 16 Pergub 35/2024, olahraga permainan didefinisikan sebagai kegiatan menggunakan tempat dan/atau peralatan olahraga yang disewakan atau dikenakan bayaran, seperti gym, lapangan futsal, kolam renang, hingga lapangan padel.
Atas dasar itulah, lapangan padel masuk ke dalam objek PBJT atas jasa hiburan berdasarkan keputusan Kepala Bapenda.
Tarif pajak olahraga padel sendiri yakni sebesar 10 persen dan akan diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital. (Cahyono)