Home News Deklarasi Lawan Kriminalisasi Aktivis: Roy Suryo hingga Abraham Samad Kritik Penegakan Hukum Era Jokowi
News

Deklarasi Lawan Kriminalisasi Aktivis: Roy Suryo hingga Abraham Samad Kritik Penegakan Hukum Era Jokowi

Share
deklarasi lawan kezaliman
Oplus_16908288
Share

IKNPOS.ID – Suasana Gedung Joang ’45, Menteng, Jakarta Pusat, memanas pada Rabu 23 Juli 2025 saat sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk “Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi.” Acara ini menjadi ajang konsolidasi sejumlah pihak yang merasa gerakan kritis di tanah air sedang dibungkam.

Hadir dalam acara tersebut nama-nama besar seperti mantan Menpora Roy Suryo, mantan Ketua KPK Abraham Samad, budayawan Erros Djarot, serta aktivis Said Didu, Rizal Fadhillah, Kurnia Tri Royani, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka menyuarakan kritik tajam terhadap proses hukum yang menyangkut penyidikan dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Roy Suryo menyoroti tidak adanya bukti autentik dari Jokowi saat laporan disampaikan ke pihak kepolisian. Ia menyebut bahwa hingga kini yang diperlihatkan ke penyidik hanyalah fotokopi ijazah, bukan yang asli.

“Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya ke penyidik. Ini menunjukkan bahwa hukum belum berlaku sama rata. Indonesia belum menerapkan equality before the law,” tegas Roy.

Ia juga mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang telah menaikkan status perkara ke penyidikan tanpa terlebih dahulu memeriksa pihak terlapor.

“Proses ini cacat. Mari kita satukan kekuatan melawan ketidakadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Abraham Samad menyebut keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai sinyal yang bertujuan membungkam suara kritis. Ia menyatakan tekad untuk tetap menyuarakan kebenaran.

“Saya pastikan, siapa pun yang bermain di balik kasus ini, akan saya lawan sampai titik darah penghabisan,” tegasnya lantang.

Menanggapi permintaan gelar perkara khusus dari pihak Roy Suryo, Kuasa Hukum  Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut langkah itu tidak lazim dan terlalu dini.

“Penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara umumnya dilakukan di tahap akhir sebagai evaluasi. Kami melihat ini sebagai upaya memperlambat proses,” ujar Rivai kepada wartawan, Selasa 22 Juli 2025.

Share
Related Articles
Prabowo Targetkan Waktu Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Kemenhaj Wajib Efisiensi Anggaran  
News

Pengawasan Diperketat, Kemenhaj Pastikan Haji 2026 Siap Digelar Tanpa Celah

Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan sesuai...

Jemaah Haji Indonesia
News

Haji 2026 Dipastikan Lancar, Jemaah Indonesia Mulai Berangkat 22 April

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan sesuai...

News

Misi Diplomasi Asia Timur, Presiden Prabowo Terbang ke Jepang Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan lawatan resmi ke Jepang pada Minggu,...

Kapal Pertamina Pride tertahan Selat Hormuz
News

Malaysia dan Thailand Melenggang, Kapal Tanker Pertamina Pride Masih Tertahan di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...