IKNPOS.ID – Wacana soal masa depan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengemuka. Setelah Partai NasDem secara resmi mengusulkan agar IKN dialihkan menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kini giliran Partai Golkar yang buka suara.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan bahwa partainya akan mengkaji secara serius kemungkinan tersebut.
“Menurut hemat kami, Partai Golkar akan melakukan kajian menyeluruh. Kita lihat dulu, apa untung dan ruginya jika IKN tidak jadi ibu kota negara dan malah dijadikan ibu kota Provinsi Kaltim,” ujar Adies kepada awak media, Jumat (18/7/2025) malam di Jakarta.
IKN: Dari Proyek Nasional ke Proyek yang Dikaji Ulang
Sebagaimana diketahui, proyek IKN merupakan bagian dari RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
Maka, segala perubahan terhadap status dan fungsi IKN tidak bisa sembarangan dilakukan. Perlu pembahasan ulang yang melibatkan pemerintah dan DPR RI.
“Kalau ada perubahan besar seperti itu, jelas harus dibahas bersama. Tidak bisa sepihak. Kami di Golkar akan lihat juga dampak ekonominya, investasi yang sudah masuk, dan target pertumbuhan nasional,” lanjut Adies yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Investasi Besar Sudah Masuk ke IKN: Apakah Akan Dibiarkan Mangkrak?
Adies menekankan bahwa salah satu hal krusial dalam kajian ini adalah keberadaan investasi besar baik dari negara maupun swasta yang sudah digelontorkan ke IKN.
Ia menyebut bahwa proyek ini tidak bisa sekadar “dihentikan” tanpa mempertimbangkan modal yang telah dikeluarkan dan komitmen bisnis yang telah dibangun.
“Modal yang sudah ditanam di IKN itu besar banget. Pengusaha-pengusaha juga sudah banyak yang menanamkan modalnya. Jadi kita harus hitung betul untung dan ruginya. Tidak bisa asal putuskan,” tegasnya.
NasDem Ingin Revisi UU IKN, Golkar Masih Tunggu Kajian
Sebelumnya, Partai NasDem melalui Wakil Ketua Umum-nya, Saan Mustopa, menyatakan sikap bahwa IKN sebaiknya menjadi ibu kota Kalimantan Timur saja, setidaknya hingga semua infrastruktur dan kebijakan administratif benar-benar siap.
“Langkah ini untuk menghentikan polemik dan memastikan infrastruktur yang ada tidak telantar,” ujar Saan dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama.
Menurutnya, revisi bisa dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Revisi ini juga dapat menetapkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara secara permanen.