IKNPOS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan 15 produk obat tradisional (OT) atau obat herbal dari peredaran.
Penarikan ini dilakukan setelah hasil pengujian menunjukkan bahwa belasan produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya, terutama berisiko memicu serangan jantung dan stroke bagi penggunanya.
Sildenafil sitrat hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan BKO sildenafil sitrat tanpa kontrol pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan.
Efek yang mungkin timbul akibat mengonsumsi obat tradisional mengandung BKO yaitu nyeri dada, jantung berdebar, penurunan tekanan darah drastis, stroke, bahkan serangan jantung.
Risiko ini akan bertambah berat terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat tertentu.
“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ujar Kepala BPOM dr. Taruna Ikrar, dikutip Jumat 18 Juli 2025.
“Dari hasil sampling dan pengujian, kami menemukan 15 produk obat tradisional yang secara ilegal dicampurkan dengan Bahan Kimia Obat yang sangat berbahaya,” sambungnya.
dr. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BKO yang ditemukan dalam produk-produk tersebut bervariasi, namun beberapa di antaranya adalah sildenafil, tadalafil, dan sibutramin.
Zat-zat ini umumnya digunakan dalam obat-obatan resep untuk mengatasi disfungsi ereksi atau menurunkan berat badan, namun penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter karena memiliki efek samping serius.
“Pencampuran BKO ke dalam obat tradisional ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen. Sildenafil dan tadalafil, misalnya, dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, gangguan penglihatan, hingga serangan jantung dan stroke, terutama pada penderita penyakit jantung atau yang sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu,” tutur. Taruna.