IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar di tanah air.
Pada Rabu (23/7/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi kunci.
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) serta jajarannya, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2023.
Enam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis dalam lingkungan Pertamina dan anak usahanya, di antaranya adalah:
WLY – Pernah menjabat sebagai Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) sejak 1 Juli 2019 hingga 20 September 2020.
WB – Menjabat sebagai Account Manager II Mining Industrial Sales dan juga sebagai Senior Account Manager I Mining Ind. Sales di PT Pertamina Patra Niaga.
DA – Merupakan anggota Pokja Harga EDM.
SHL – Mantan Manager Mining Sales PT Pertamina Patra Niaga (Oktober 2022–Agustus 2023) dan kini menjabat sebagai Manager Industrial Sales.
HAH – Senior Key Account Non Mining PT Pertamina Patra Niaga.
DI – Menjabat sebagai Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga selama periode Januari 2022 hingga Juli 2023.
Keenam nama ini diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan atas nama tersangka HW dan kawan-kawan dalam kasus dugaan korupsi besar yang mencakup proses pengelolaan, distribusi, serta penentuan harga minyak mentah dan hasil kilang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menyempurnakan berkas perkara yang kini sedang dalam proses pelengkapan.
Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina: Di Mana Masalahnya?
Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki ini menyasar ke jantung tata kelola bisnis minyak nasional, yakni pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang seharusnya menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara.
Namun, berdasarkan temuan awal, ada indikasi kuat penyimpangan dalam mekanisme pengadaan, distribusi, serta kontrak kerja sama dengan pihak ketiga melalui Sub Holding dan KKKS.
Praktik-praktik yang menyimpang ini diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan, meski nominal pastinya belum diungkap secara resmi ke publik.
Dengan memeriksa saksi dari jajaran VP hingga manajerial PT Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan Agung ingin menggali informasi lebih dalam terkait siapa saja yang berperan aktif, mengetahui, atau bahkan memberi persetujuan dalam proses bisnis yang diduga sarat penyimpangan tersebut.