IKNPOS.ID – Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak selalu mudah bagi semua kalangan. Bagi mereka yang bekerja sebagai wiraswasta atau karyawan kontrak, proses ini sering kali menjadi tantangan tersendiri.
Salah satu alasan utamanya adalah penghasilan yang dianggap tidak tetap atau kurang stabil. Namun, kini semakin banyak bank yang mulai membuka peluang lebih luas dengan menghadirkan produk KPR khusus bagi wiraswasta dan tenaga kerja kontrak. \
Produk ini hadir dengan syarat dan ketentuan yang menyesuaikan kondisi finansial mereka. Agar pengajuan KPR kamu lebih mudah disetujui, simak beberapa tips berikut ini.
Persyaratan Khusus KPR bagi Wiraswasta dan Kontrak
Tidak seperti pegawai tetap yang memiliki slip gaji rutin, wiraswasta dan karyawan kontrak perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penghasilan dan kestabilan keuangan mereka. Adapun dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Mutasi rekening bank tiga bulan terakhir sebagai bukti penghasilan rutin.
- Laporan keuangan usaha minimal satu hingga dua tahun terakhir.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk menunjukkan kepatuhan pajak.
- Izin usaha seperti SIUP dan TDP, jika usaha telah terdaftar secara resmi.
- Akta pendirian perusahaan, bagi yang memiliki badan usaha berbentuk PT atau CV.
- Dokumen identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Menurut pengamat perbankan, bukti penghasilan berupa catatan pribadi saja tidak cukup. Bank akan lebih yakin jika data tersebut juga didukung oleh mutasi rekening atau buku tabungan yang aktif dan mencerminkan transaksi bisnis secara konsisten.
Tips Agar Pengajuan KPR Lebih Mudah Disetujui
Agar peluang pengajuan KPR lebih besar untuk disetujui, calon debitur dari kalangan wiraswasta atau kontrak disarankan untuk:
- Menjaga kestabilan aliran dana di rekening.
- Menyusun laporan keuangan usaha dengan rapi dan transparan.
- Melengkapi semua dokumen legalitas usaha.
- Memiliki riwayat kredit yang bersih dan tidak bermasalah.
- Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, maka kemungkinan pengajuan KPR akan jauh lebih tinggi, meskipun status pekerjaan bukan pegawai tetap.
Peluang Masih Terbuka Lebar
Meski kerap dianggap berisiko oleh pihak bank, wiraswasta dan karyawan kontrak tetap memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan fasilitas KPR. Kuncinya adalah kedisiplinan dalam mengelola keuangan, transparansi data usaha, dan keseriusan dalam memenuhi syarat perbankan.