IKNPOS.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan 212 perusahaan produsen beras melakukan praktik curang dalam distribusi dan produksi. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan besar telah dipanggil oleh Bareskrim Polri. Beberapa bahkan telah menjalani pemeriksaan penyidik.
Indikasi kecurangan mengoplos beras biasa dan menjualnya sebagai beras premium di supermarket. Tindakan ini telah merugikan masyarakat dan negara hingga Rp 99 Triliun.
“Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada media, Sabtu, 12 Juli 2025.
Adapun 10 perusahaan beras yang telah dipanggil Bareskrim diduga curang adalah:
1.Wilmar Group
Merek: Sania, Sovia, Fortune, Siip
Sampel: 10 (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
2. Food Station
Merek: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Setra Pulen, Setra Ramos
Sampel: 9 (Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
3. PT Belitang Panen Raya
Merek: Raja Platinum, Raja Ultima
Sampel: 7 (Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)
4. PT Unifood Candi Indonesia
Merek: Larisst, Leezaat
Sampel: 6 (Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk
Merek: Topi Koki
Sampel: 4 (Jateng, Lampung)
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi
Merek: Elephas Maximus, Slyp Hummer
Sampel: 4 (Sumut, Aceh)
7. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group
Merek: Ayana
Sampel: 3 (Yogyakarta, Jabodetabek)
8. PT Subur Jaya Indotama
Merek: Dua Koki, Beras Subur Jaya
Sampel: 3 (Lampung)
9. CV Bumi Jaya Sejati
Merek: Raja Udang, Kakak Adik
Sampel: 3 (Lampung)
10. PT Jaya Utama Santikah
Merek: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi
Sampel: 3 (Jabodetabek)
Sementara itu, Bareskrim sendiri telah melakukan proses pemeriksaan terhadap empat pemilik perusahaan dari 10 yang dipanggilnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada empat perusahaan. Empat perusahaan tersebut merupakan produsen beras dengan merek terkenal.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Helfi Assegaf.
Menanggapi praktik kecurangan dalam distribusi beras, pakar pertanian Suardi Bakri mengatakan, harusnya pemerintah bisa mencegahnya hal itu terjadi.
Pakar pertanian Suardi Bakri mengungkapkan bahwa kenaikan harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan batas psikologis menjadi tanda adanya distorsi pasar.
“Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stoknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stok sedikit, tentunya harga akan naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar,” ujarnya.
Menurutnya, stabilitas harga beras bisa dikacaukan jika ada pemain besar yang mengubah pasar persaingan sempurna menjadi pasar monopoli.
“Langkah pemerintah untuk mencegah monopoli ini patut diapresiasi karena hanya pemerintah yang bisa mencegah para pemain besar memonopoli distribusi beras di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa proses pemeriksaan oleh Bareskrim belum cukup.
“Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan proses pidana harus meliputi penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Oleh karena itu, hanya mengandalkan pengakuan atau klarifikasi tidaklah cukup.
“Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti, 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan,” imbuhnya.
Bambang juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawalan publik dalam proses ini agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
“Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektivitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti,” tandasnya.(Rafi Adhi/Disway.id)