Home News 212 Perusahaan Beras Diduga Curang, 10 Dipanggil Bareskrim: Pakar Minta Kasus Diusut Tuntas
News

212 Perusahaan Beras Diduga Curang, 10 Dipanggil Bareskrim: Pakar Minta Kasus Diusut Tuntas

Share
perusahaan beras curang
Kementan ungkap 212 perusahaan beras diduga lakukan kecurangan, 10 di antaranya sudah dipanggil Bareskrim. Simak data lengkap, tanggapan ahli pertanian dan pengamat hukum.Foto:IST
Share

IKNPOS.ID Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan 212 perusahaan produsen beras melakukan praktik curang dalam distribusi dan produksi. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan besar telah dipanggil oleh Bareskrim Polri.  Beberapa bahkan telah menjalani pemeriksaan penyidik.

Indikasi kecurangan mengoplos beras biasa dan menjualnya sebagai beras premium di supermarket. Tindakan ini telah merugikan masyarakat dan negara hingga Rp 99 Triliun.

“Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman  kepada media, Sabtu, 12 Juli 2025.

Adapun 10 perusahaan beras yang telah dipanggil Bareskrim diduga curang adalah:

1.Wilmar Group

Merek: Sania, Sovia, Fortune, Siip

Sampel: 10 (Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)

2. Food Station

Merek: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Setra Pulen, Setra Ramos

Sampel: 9 (Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)

3. PT Belitang Panen Raya

Merek: Raja Platinum, Raja Ultima

Sampel: 7 (Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)

4. PT Unifood Candi Indonesia

Merek: Larisst, Leezaat

Sampel: 6 (Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)

5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk

Merek: Topi Koki

Sampel: 4 (Jateng, Lampung)

6. PT Bintang Terang Lestari Abadi

Merek: Elephas Maximus, Slyp Hummer

Sampel: 4 (Sumut, Aceh)

7. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group

Merek: Ayana

Sampel: 3 (Yogyakarta, Jabodetabek)

8. PT Subur Jaya Indotama

Merek: Dua Koki, Beras Subur Jaya

Sampel: 3 (Lampung)

9. CV Bumi Jaya Sejati

Merek: Raja Udang, Kakak Adik

Sampel: 3 (Lampung)

10. PT Jaya Utama Santikah

Merek: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi

Sampel: 3 (Jabodetabek)

Sementara itu, Bareskrim sendiri telah melakukan proses pemeriksaan terhadap empat pemilik perusahaan dari 10 yang dipanggilnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada empat perusahaan. Empat perusahaan tersebut merupakan produsen beras dengan merek terkenal.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Helfi Assegaf.

Menanggapi praktik kecurangan dalam distribusi beras, pakar pertanian Suardi Bakri mengatakan, harusnya pemerintah bisa mencegahnya hal itu terjadi.

Pakar pertanian Suardi Bakri mengungkapkan bahwa kenaikan harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) dan batas psikologis menjadi tanda adanya distorsi pasar.

“Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stoknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stok sedikit, tentunya harga akan naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar,” ujarnya.

Menurutnya, stabilitas harga beras bisa dikacaukan jika ada pemain besar yang mengubah pasar persaingan sempurna menjadi pasar monopoli.

“Langkah pemerintah untuk mencegah monopoli ini patut diapresiasi karena hanya pemerintah yang bisa mencegah para pemain besar memonopoli distribusi beras di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa proses pemeriksaan oleh Bareskrim belum cukup.

“Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan proses pidana harus meliputi penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan. Oleh karena itu, hanya mengandalkan pengakuan atau klarifikasi tidaklah cukup.

“Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti, 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan,” imbuhnya.

Bambang juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawalan publik dalam proses ini agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.

“Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektivitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti,” tandasnya.(Rafi Adhi/Disway.id)

Share
Related Articles
News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...