IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi tentang gratifikasi dan benturan kepentingan.
Ini merupakan Langkah untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sosialisasi diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai OIKN.
Hadir sebagai narasumber utama, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya.
Herda menjelaskan konsep gratifikasi dan benturan kepentingan secara menyeluruh, termasuk strategi pencegahannya.
Ia menekankan bahwa korupsi merupakan bagian dari fraud, sebagaimana dijelaskan dalam kerangka Fraud Tree oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE).
“Korupsi termasuk dalam kategori fraud, bersama dengan asset misappropriation dan financial statement fraud. Ia bersifat tersembunyi, disengaja, dan berdampak merusak,” ujarnya, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, Herda juga menguraikan empat elemen korupsi menurut ACFE, yaitu conflict of interest, bribery, illegal gratuities, dan economic extortion.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan konflik kepentingan harus memadukan pendekatan berbasis nilai (value-based) dan kepatuhan terhadap aturan (compliance-based).
OIKN Tekankan Pentingnya Pemahaman Tentang Integritas
Sementara itu, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN, Agung Dodit Muliawan, menyampaikan pentingnya pemahaman bersama tentang integritas di lingkungan OIKN.
“OIKN adalah lembaga baru yang dibentuk pada Januari 2023 dan kini mulai memasuki fase pembangunan fisik. Dalam proses ini, potensi gratifikasi dan konflik kepentingan harus diantisipasi sejak dini,” jelas Agung.
Ia menambahkan, keragaman latar belakang pegawai OIKN yang berasal dari berbagai instansi pusat, daerah, hingga sektor swasta, menghadirkan tantangan tersendiri dalam membangun budaya organisasi yang antikorupsi.
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait potensi gratifikasi di lapangan serta langkah-langkah praktis pencegahannya.