Home News Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?
NewsPemerintahan

Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?

Share
Transisi Kekuasaan di IKN
Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?--Humas OIKN
Share

Terutama dalam pengembangan sumber daya manusia. Sejak 2023, peningkatan kapasitas ASN dan rekrutmen baru terus dilakukan, dengan porsi besar berasal dari Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berdaya saing.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menambahkan tata kelola IKN bersifat hibrida, menggabungkan prinsip pemerintah daerah setingkat provinsi dengan kedudukan setara kementerian.

Ia menegaskan, hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, sebagian kewenangan masih dipegang pemerintah daerah dan kementerian terkait. Prinsip super lex specialis menjadi landasan hukum dalam mengatur peralihan ini.

Share
Related Articles
News

Pembangunan Terus Dikebut, Basilika IKN Ditarget Siap Digunakan Mei 2026

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i melakukan pengecekan langsung...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Lapangan Kerja SPPG Tembus 897 Ribu, BGN Perluas Operasional MBG hingga Daerah Terpencil

IKNPOS.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak signifikan, tak...

News

Ibu Rumah Tangga Coba Rampok dan Bakar Toko Emas di Makassar, Begini Modusnya

IKNPOS.ID - Upaya perampokan disertai aksi pembakaran terjadi di sebuah toko emas...

News

Dugaan Pemalsuan Identitas, TikToker Vanessa Tuhuteru Ditetapkan sebagai Tersangka

IKNPOS.ID - Perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret TikTokers Vanessa Tuhuteru...