IKNPOS.ID – Lembaga pengawas keuangan internasional, Financial Action Task Force (FATF) atau dalam bahasa Prancis dikenal sebagai Groupe d’action financière (GAFI), kembali menyerukan tindakan global yang lebih tegas untuk mengawasi risiko transaksi kripto, terutama yang berkaitan dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lintas negara.
Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada akhir Juni 2025, GAFI mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi transaksi mencurigakan senilai lebih dari US$51 miliar (sekitar Rp825 triliun) yang mengalir melalui ribuan dompet digital ilegal.
Ribuan Dompet Gelap dan Aliran Dana Kriminal
Laporan GAFI menyebut bahwa sebagian besar transaksi gelap tersebut melibatkan stablecoin, yaitu mata uang digital yang nilainya dikaitkan dengan aset stabil seperti dolar AS. Stablecoin yang sejatinya diciptakan untuk mempermudah transaksi lintas negara justru kini menjadi alat favorit pelaku kriminal karena likuid dan sulit dilacak secara real-time.
Yang paling mengkhawatirkan, GAFI menyoroti keterlibatan Korea Utara yang disebut aktif menggunakan aset kripto – termasuk stablecoin – untuk mendanai program senjata dan operasi siber mereka. Negara tersebut dituding menjadi salah satu pelaku utama dalam jaringan cybercrime global yang berbasis blockchain.
Tak hanya itu, GAFI juga menemukan pola penggunaan dompet kripto anonim (non-custodial wallet) untuk menyembunyikan identitas pengguna, menyamarkan sumber dana, dan mentransfer aset digital ke berbagai yurisdiksi dengan pengawasan rendah.
“Dengan aset virtual yang pada dasarnya tidak memiliki batas, kegagalan regulasi di satu yurisdiksi dapat berdampak global,” kata FATF dalam sebuah pernyataan, dilansir Reuters, Senin 30 Juni 2025.
Insiden Keamanan Besar: Bybit Jadi Korban Peretasan
Dalam periode yang sama, salah satu bursa kripto global yang cukup populer di Asia, Bybit, dilaporkan mengalami peretasan besar senilai US$1,5 miliar (sekitar Rp24 triliun). Insiden ini menambah daftar panjang serangan siber terhadap platform kripto yang belum sepenuhnya dilindungi sistem keamanan kelas institusional.