Bybit mengonfirmasi bahwa sebagian besar aset yang dicuri berbentuk stablecoin dan Ethereum, yang kemudian dilacak mengalir ke beberapa platform DeFi anonim serta mixer kripto seperti Tornado Cash.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai otoritas keuangan internasional yang menilai bahwa mekanisme perlindungan konsumen dan pengawasan transaksi digital masih jauh dari ideal, terutama dalam ekosistem kripto yang berkembang pesat tanpa regulasi yang seragam.
FATF Desak Negara Anggota Percepat Implementasi Regulasi Kripto
Melalui laporan tersebut, GAFI mendesak lebih dari 200 negara dan yurisdiksi anggota untuk:
Mempercepat penerapan “Travel Rule”, yakni regulasi yang mewajibkan penyedia jasa aset virtual (VASP) untuk mengidentifikasi pengirim dan penerima dalam setiap transaksi.
Mengawasi dengan ketat penggunaan dompet digital anonim dan platform peer-to-peer.
Meningkatkan kerja sama internasional dalam menelusuri dan membekukan dana hasil kejahatan yang dikonversi ke aset kripto.
GAFI juga menilai bahwa banyak negara belum menerapkan standar minimal pengawasan yang direkomendasikan, termasuk pemantauan aktivitas exchange lokal, audit VASP, dan sistem pelaporan transaksi mencurigakan.
Posisi Indonesia dalam Regulasi Aset Digital
Indonesia sendiri telah melakukan beberapa langkah awal dalam mengatur perdagangan aset digital. Melalui Bappebti, pemerintah mengatur perdagangan kripto sebagai komoditas digital, bukan alat pembayaran.
Namun, pengawasan terhadap transaksi lintas batas, dompet non-custodial, dan penggunaan stablecoin masih menjadi tantangan besar. Apalagi, hingga kini belum semua exchange lokal menerapkan sistem pelaporan transaksi mencurigakan (STR) yang terintegrasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dunia Tak Bisa Lagi Abaikan Risiko Kripto
Seruan GAFI ini menegaskan bahwa meski aset digital menawarkan inovasi luar biasa, tetap ada risiko besar yang perlu diawasi secara serius. Tanpa kerangka hukum dan pengawasan global yang kuat, kripto bisa berubah menjadi alat utama kejahatan lintas negara, pendanaan ekstremisme, dan destabilitas sistem keuangan.