IKNPOS.ID – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru dalam dunia pendidikan nasional.
Ya, mulai tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan mulai diberlakukan untuk seluruh siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Aturan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, yang dirilis sebagai bagian dari reformasi sistem evaluasi pendidikan nasional.
TKA dirancang bukan sebagai pengganti langsung Ujian Nasional (UN) dalam format lama, melainkan sebagai asesmen yang lebih menyeluruh, adil, dan berbasis pemetaan capaian akademik siswa di berbagai wilayah Indonesia.
TKA Bukan Lagi Penentu Kelulusan, Tapi Jadi Indikator Seleksi Pendidikan Lanjutan
Berbeda dari UN yang dulu menjadi penentu kelulusan siswa, TKA berfungsi sebagai alat pemetaan dan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Artinya, hasil dari TKA tidak akan memengaruhi status kelulusan siswa secara langsung, tetapi akan menjadi acuan bagi pemerintah dan satuan pendidikan dalam menilai kualitas pembelajaran dan pengambilan keputusan kebijakan pendidikan.
Tujuan TKA 2025: Dorong Keadilan dan Mutu Pendidikan
Sesuai Pasal 3 dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Tes Kemampuan Akademik 2025 memiliki tujuan-tujuan utama berikut:
-
Mengukur capaian akademik siswa secara terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
-
Memberi akses setara bagi siswa dari pendidikan formal, nonformal, hingga informal dalam hal penyetaraan hasil belajar.
-
Mendorong guru dan tenaga pendidik untuk mengembangkan sistem penilaian yang lebih bermakna, tidak hanya sekadar mengajar demi ujian.
-
Menjadi basis data nasional untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di Indonesia.
Melalui pelaksanaan TKA, diharapkan tercipta perubahan paradigma: dari mengajar untuk nilai, menjadi mengajar untuk pemahaman dan keterampilan hidup.
Kisi-Kisi Materi TKA 2025: Disesuaikan Per Jenjang
Pemerintah telah merancang kisi-kisi materi TKA 2025 berdasarkan ketentuan Permendikdasmen yang sama, yaitu pada Pasal 9.
Kisi-kisi ini membantu siswa dan guru agar proses belajar lebih terarah dan sesuai dengan kompetensi dasar dalam Kurikulum Nasional.