Home Pendidikan Polemik Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jabar, Mendikdasmen Ingatkan Daerah Patuh Aturan Kementerian!
Pendidikan

Polemik Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jabar, Mendikdasmen Ingatkan Daerah Patuh Aturan Kementerian!

Share
Share

IKNPOS.ID – Polemik jam masuk sekolah kembali mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan baru siswa diminta masuk sekolah mulai pukul 6 pagi.

Kebijakan ini langsung memancing reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian terkait pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.

Hal ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

“Sebaiknya semua pihak bisa memahami apapun kebijakannya dan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” ujar Mu’ti.

Walaupun Mu’ti tidak secara gamblang menyebut kebijakan Dedi sebagai pelanggaran, ia mengingatkan bahwa ada aturan jelas yang mengatur durasi dan hari belajar siswa.

Aturan Kementerian: 8 Jam Belajar per Hari, Tapi Tidak Atur Waktu Mulai

Sesuai Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, kegiatan belajar-mengajar di sekolah seharusnya dilaksanakan selama 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu.

Ketentuan ini berlaku untuk lima hari sekolah, dari Senin hingga Jumat. Dalam hitungan itu, waktu istirahat siswa juga sudah termasuk, yakni 2,5 jam per minggu.

Namun yang menarik, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai jam mulai atau selesai belajar. Artinya, jam masuk sekolah bisa ditentukan oleh daerah atau sekolah masing-masing, selama tidak melanggar total durasi belajar dan prinsip kesejahteraan siswa dan guru.

Kebijakan Dedi Mulyadi: Sekolah Mulai Pukul 6 Pagi dan Berlaku Jam Malam Pelajar

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, meyakini bahwa masuk sekolah lebih pagi akan memberikan efek positif terhadap kedisiplinan dan pola hidup pelajar.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang berlaku bersamaan dengan pembatasan jam malam bagi pelajar.

Dedi menyatakan bahwa pola ini bukan hal baru karena sudah pernah ia terapkan di Purwakarta saat menjabat sebagai bupati.

“Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” katanya dalam siaran pers Humas Jabar, Jumat, 30 Mei 2025.

Share
Related Articles
Beasiswa S2 Double Degree Kemenag 2026 Dibuka! Kuliah di Australia dan Indonesia Gratis, Cek Syaratnya Sebelum Menyesal
Pendidikan

Beasiswa S2 Double Degree Kemenag 2026 Dibuka! Kuliah di Australia dan Indonesia Gratis, Cek Syaratnya DISINI!

IKNPOS.ID - Peluang emas bagi kamu yang ingin punya karier internasional tanpa...

Pendidikan

Pemkab Penajam Jamin Pelaksanaan Pendidikan Gratis di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Untuk memastikan tidak akan munculnya praktik pungutan liar dan guna...

Mahasiswa di Provinsi Kaltim gratis UKT pada 2026.
Pendidikan

Pemprov Kaltim: Gratispol Hanya untuk Mahasiswa Reguler di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Bantuan biaya pendidikan atau pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui...

Pendidikan

Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Penyangga IKN Mulai Terima Peserta Didik

IKNPOS.ID - Penerimaan peserta didik di Sekolah Rakyat rintisan Kabupaten Penajam Paser...