Selain itu, dengan belum adanya nilai tukar resmi dan kejelasan regulasi, aktivitas jual beli koin Pi secara informal berpotensi melanggar hukum, apalagi jika melibatkan promosi dengan janji keuntungan tinggi.
Model promosi Pi Network yang berbasis referral secara agresif juga menimbulkan kecurigaan karena dapat menyerupai skema piramida atau money game, yang telah dilarang di Indonesia.
Ini menempatkan pengguna dalam posisi rawan menjadi korban atau bahkan secara tidak sadar ikut menyebarkan sistem yang merugikan orang lain.
Lebih lanjut, koin Pi tidak bisa diperdagangkan secara legal di bursa kripto resmi Indonesia, karena tidak termasuk dalam 383 aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Dengan demikian, pengguna tidak bisa mencairkan atau menukarkan koin Pi ke rupiah melalui jalur yang sah.
Selain aspek keuangan, terdapat pula risiko yang menyangkut keamanan data pribadi. Aplikasi Pi Network meminta akses terhadap kontak, lokasi, dan informasi perangkat pengguna.
Tanpa pengawasan otoritas resmi, data ini berpotensi disalahgunakan untuk penipuan digital, phising, atau disebarluaskan tanpa persetujuan pengguna.
Di sisi lain, penggunaan atau promosi aktif terhadap Pi Network juga bisa berdampak buruk terhadap reputasi pribadi, karena dikaitkan dengan proyek ilegal dan berpotensi menyesatkan masyarakat lain.
Pengguna diharapkan pilih platform aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti dan memiliki transparansi operasional yang dapat dipercaya, agar terhindar dari risiko kerugian dan pelanggaran hukum. *