IKN Pos
Minggu, September 7, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Arsitektur IKN

Pengusaha Ogah Investasi di IKN Lewat Skema KPBU: Takut Dijerat Pasal Korupsi!

by Derry Sutardi
10:18 Juni 4, 2025
in Arsitektur IKN
A A
Ahmad Muzani: Kami Terkesan dengan Progres Pembangunan IKN

IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digadang-gadang menjadi simbol masa depan Indonesia ternyata masih menghadapi hambatan serius, terutama dalam hal pendanaan lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Wakil Ketua Umum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Dhony Rahajoe, yang juga mantan Wakil Kepala Otorita IKN, mengungkapkan fakta mengejutkan, pengusaha enggan diajak investasi di IKN lewat skema KPBU karena takut dijerat kasus korupsi.

Skema KPBU Ditolak, Pengusaha Trauma Pasal Tipikor

Dalam acara Creative Infrastructure Financing yang digelar Kementerian PUPR, Selasa (3/6/2025), Dhony bercerita soal pengalamannya saat melakukan roadshow ke sejumlah pengusaha papan atas di Indonesia para pemain besar yang disebut menguasai hingga 80% ekonomi nasional.

Alih-alih antusias, hampir seluruh pengusaha yang dia temui menyatakan penolakan untuk terlibat dalam proyek IKN lewat skema KPBU.

“Semuanya menolak KPBU, takut nanti diaudit, ada pasal tipikor yang menurut mereka adalah pasal karet,” ujar Dhony blak-blakan.

Yang dimaksud sebagai “pasal karet” adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memuat ancaman pidana bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara, baik secara langsung maupun lewat penyalahgunaan kewenangan.

Pasal Tipikor Dinilai Tidak Ramah terhadap Keputusan Bisnis

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara bisa dihukum minimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 bahkan mengancam dengan hukuman seumur hidup, jika seseorang menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Hal ini, menurut Dhony, menjadi dilema besar bagi badan usaha. Di satu sisi, pemerintah mengajak kerja sama. Tapi di sisi lain, tidak ada jaminan hukum yang melindungi pengambil keputusan bisnis.

“Langsung saja ditangkap, tidak ada prosesnya atau business judgment rule,” kata Dhony.

Ia menyoroti tidaknya adanya doktrin hukum Business Judgment Rule (BJR) di Indonesia padahal BJR umum digunakan di berbagai negara maju untuk melindungi direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis, selama tidak ada unsur niat jahat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: alasan investor tolak skema KPBU di proyek IKNInvestasi swasta di IKNkendala hukum KPBU IKNkendala kerjasama pemerintah dan swasta di IKNKPBU belum jalan di IKNKPBU IKNmengapa pengusaha enggan investasi di IKNpasal karet UU Tipikor hambat KPBUpasal tipikor KPBUpengusaha takut investasi IKNSkema KPBU IKN

Derry Sutardi

Next Post

Hasil Spin Off BTN Syariah Akan Memperkuat Pasar Keuangan Syariah Di Indonesia

大同 Timur

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Program Gratispol Kaltim Tingkatkan Talenta SDM Menyongsong Generasi Emas 2045

23:18 September 6, 2025

Pi Network Ingatkan Pengguna Tentang Keamanan Dompet dan Perlindungan 2FA

23:07 September 6, 2025

KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Bisa Berangkat Tanpa Antre!

23:01 September 6, 2025

KPK Dalami Jejak Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud oleh Nadiem Makarim

22:41 September 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version