IKNPOS.ID – Kegiatan pendataan penduduk di wilayah yang termasuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera dimulai. Untuk melaksanakan kegiatan ini, Otorita IKN bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data dasar yang akurat dan komprehensif sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan IKN ke depan.
Sebelum pelaksanaan pendataan, Otorita IKN dan BPS telah menyelenggarakan pelatihan bagi 840 petugas pendata yang telah dinyatakan siap turun ke lapangan.
Para peserta pelatihan berasal dari penduduk di wilayah delineasi IKN, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, mahasiswa, serta pegawai BPS dari Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelatihan dilaksanakan dalam dua gelombang (batch), yaitu:
• Batch 1 pada 19–21 Juni 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 334 orang
• Batch 2 pada 23–25 Juni 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 506 orang
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, yang mewakili Kepala Otorita IKN dalam penutupan pelatihan tersebut menyampaikan bahwa pendataan akan dilaksanakan pada 1–31 Juli 2025 dan mencakup seluruh wilayah dalam delineasi IKN.
“Apabila hingga 31 Juli pendataan belum sepenuhnya selesai, maka akan dilakukan perpanjangan. Prinsipnya menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Hal ini kami lakukan karena Otorita IKN berkomitmen untuk mendapatkan data primer yang benar-benar akurat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alimuddin menekankan bahwa keberhasilan pendataan tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga oleh kemampuan petugas dalam menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Salah satu faktor penting suksesnya pendataan ini adalah cara komunikasi yang baik dengan masyarakat, misalnya bertanya secara sopan dan santun. Hal ini sama pentingnya dengan penguasaan teknis yang telah diajarkan dalam pelatihan,” ungkapnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang berada di wilayah delineasi IKN untuk mendukung kegiatan ini dengan memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada petugas pendata,” tambah Alimuddin.