IKNPOS.ID – Mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk ritel atau toko modern.
“Tidak ada lagi izin baru untuk toko modern. Yang terakhir itu di Nipah-Nipah, karena sudah telanjur,” tegas Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, Kamis, 5 Juni 2025.
Menurutnya, ritel yang saat ini masih beroperasi di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mengantongi izin sebelum aturan diberlakukan.
Abdul juga menjelaskan, banyaknya toko modern menyebabkan keuntungan ekonomi, namun justru mengalir keluar Kabupaten PPU.
Pemkab PPU menginginkan aktivitas belanja warga lebih banyak dilakukan di pasar dan toko lokal agar manfaat ekonomi dirasakan langsung masyarakat.
“Kalau belanja di ritel keuntungan tidak dinikmati masyarakat lokal, untuk itu kami mengambil langkah hentikan perizinan toko modern,” jelasnya.
Abdul menyatakan, penghentian pemberian izin kepada toko modern adalah upaya mendorong pertumbuhan dan meningkatkan pendapatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan IKN, yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten PPU, di mana pelaku usaha lokal dapat tumbuh dan berdaya saing dalam dinamika ekonomi baru.
“Infrastruktur usaha di kabupaten masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan warga, jumlah penduduk belum terlalu besar membuat keberadaan pasar tradisional dan pelaku usaha dianggap masih mencukupi,” lanjut Abdul.