IKNPOS.ID – Pembangunan bandar Udara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) menimbulkan dampak pada lahan warga di sekitar bandara tersebut.
Sebagai kompensasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyalurkan lahan reforma agraria sebagai ganti tanah warga yang terkena proyek pembangunan Bandara Nusantara.
“Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya kena Bandara Nusantara,” ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dam Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Pemkab PPU, Nicko Herlambang, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut Nicko, Badan Bank Tanah juga ber komitmen membantu mengurus penerbitan sertifikat hak pakai lahan reforma tersebut, yang menjadi jaminan keamanan hukum bagi masyarakat atas hak tanah.
Badan Bank Tanah menyediakan lahan reforma agraria sekitar 1.873 hektar di atas hak pengelolaan lahan (HPL) lembaga yang mengurus lahan negara itu di Kabupaten PPU untuk disalurkan sebagai ganti lahan warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN).
“Penerbitan sertifikat hak pakai subjek reforma agraria dilakukan secara bertahap,” ujar Nicko.
Penerbitan sertifikat hak pakai subjek program reforma agraria, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten, pemerintah pusat dan Badan Bank Tanah dalam merealisasikan program reforma agraria.
Lahan masyarakat yang terkena pembangunan Bandara Nusantara sebelumnya telah diberi ganti rugi tanam tumbuh oleh pemerintah pusat.
Kemudian lahan warga yang terdampak proyek pembangunan bandara, kata dia, digantikan melalui program reforma agraria dan sebagian sertifikat sudah selesai.
Bandara Nusantara juga dibangun di atas HPL Badan Bank Tanah dengan luas 621 hektare dari total luas lahan negara yang dikelola lembaga itu 4.162 hektar, di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku di Kabupaten PPU.