IKNPOS.ID – Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN (OIKN) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan sebagian kewenangan masih berada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
Ia juga menjelaskan, bahwa OIKN memiliki tata kelola pemerintahan yang bersifat super lex specialis.
“Undang-undang IKN menempatkan OIKN sebagai pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, tetapi dalam praktiknya memiliki posisi setara kementerian,” jelas Thomas, Selasa, 16 Juni 2025.
“Namun, sampai Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan, kewenangan pemerintahan umum di wilayah PPU dan Kutai Kartanegara tetap dijalankan oleh pemda setempat, kecuali perizinan pembangunan,” lanjutnya.
Ia mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 135.1/2520/SJ tertanggal 12 Mei 2022 yang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap melaksanakan urusan pemerintahan hingga keputusan resmi dikeluarkan.
Jajaran OIKN sendiri telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam proses penyelarasan pemerintahan antara OIKN dan pemerintah daerah.
Lewat dialog terbuka dan kolaboratif, seluruh pihak berkomitmen memastikan transisi berlangsung tertib, adil, dan berbasis hukum.
OIKN juga terus mendorong tata kelola yang harmonis dan terintegrasi demi membangun Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang tumbuh bersama wilayah mitra di sekitarnya.