IKNPOS.ID – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Marcus Mekeng mendukung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memutuskan untuk menangguhkan sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut dia itu sebagai respons cepat pemerintah atas polemik yang terjadi dalam upaya menjaga semua kepentingan, terutama masyarakat setempat, dan menjaga keseimbangan lingkungan.
“Langkah awal yang sangat responsif terhadap kontroversi tambang nikel di Raja Ampat dengan menangguhkan izin tambang di Gag Island dan beberapa pulau lainnya menyusul protes masyarakat dan tuduhan pelanggaran hukum patut didukung dan dihargai,” kata Mekeng dalam keteranganya di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Mantan Ketua Komisi XI DPR ini membeberkan sejumlah rekomendasi terkait polemik tambang nikel yang terjadi di kawasan Raja Ampat. Di antaranya, kata dia, evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang di kawasan tersebut.
“Pertama, evaluasi dan audit menyeluruh atas semua izin tambang, terutama di pulau-pulau kecil. Kedua, perkuatan pengawasan dan keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah,” kata Marcus.
Dia mengatakan, apabila risiko lingkungan melebihi manfaat ekonomi maka perlu dipertimbangkan langkah serius sesuai aturan hukum yang berlaku. Adapun terkait rehabilitasi dan kompensasi, dia merekomendasikan pula dana corporate social responsibility (CSR) dipergunakan untuk merestorasi lingkungan dan mendukung ekonomi masyarakat lokal yang disertai audit publik atas pelaksanaannya.
“Semua elemen perlu mendukung langkah cepat yang sudah diambil pemerintah dan mengawal proses selanjutnya agar semuanya berjalan transparan dan akuntabel untuk kebaikan masyarakat lokal, bangsa dan negara,” kata politikus Partai Golkar ini.
Di sisi lain, dia menyingung bahwa terbitnya izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat terjadi ketika era periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menuturkan izin yang diberikan kepada PT GAG Nikel terbit pada tahun 2017, di mana perusahaan itu memiliki izin operasi tambang yang mulai berlaku sejak 2017 sampai dengan 2047.