IKNPOS.ID – Pemerintah Korea Selatan tengah bersiap membuka babak baru dalam dunia investasi kripto dengan menyiapkan regulasi untuk spot Bitcoin ETF. Langkah ini disebut sebagai perubahan arah kebijakan finansial yang cukup besar, setelah sebelumnya negara ini bersikap sangat hati-hati terhadap aset digital.
Menurut laporan CoinCentral, sinyal ini datang dari Komite Strategi Nasional Presiden Korea Selatan, yang mengungkap bahwa Komisi Jasa Keuangan (FSC) telah menyusun roadmap untuk meluncurkan spot Bitcoin ETF, bersama kebijakan lainnya seperti regulasi stablecoin dan pengawasan exchange.
Apa Itu Spot Bitcoin ETF?
Spot ETF adalah produk keuangan yang melacak harga aktual Bitcoin yang disimpan secara fisik oleh pengelola dana. Berbeda dari futures ETF (berbasis kontrak derivatif), spot ETF memungkinkan investor untuk mendapatkan eksposur langsung ke harga pasar Bitcoin tanpa harus memiliki atau menyimpan kripto itu sendiri.
Model ini dianggap lebih transparan, efisien, dan aman bagi investor, terutama institusi dan ritel yang kurang akrab dengan teknis penyimpanan aset digital.
Pergeseran Regulasi yang Signifikan
Sikap Korea Selatan terhadap kripto sebelumnya cenderung ketat. Yonhap News Agency melaporkan, ETF berbasis kripto sempat mendapatkan larangan keras oleh regulator sejak 2017. Namun, menyusul adopsi ETF kripto di Amerika Serikat dan Hong Kong, pemerintah Korea tampaknya mulai mengubah arah kebijakannya.
FSC menyatakan bahwa regulasi spot Bitcoin ETF bisa mulai diberlakukan pada paruh kedua 2025, bergantung pada kelengkapan legislasi dan kesiapan infrastruktur pasar. Target utamanya adalah menyediakan kerangka investasi yang aman dan transparan, sekaligus mendorong arus modal institusional masuk ke ekosistem kripto domestik.
Apa Implikasinya untuk Investor Lokal?
Bagi investor Korea Selatan, pengesahan spot Bitcoin ETF akan membawa sejumlah peluang:
1. Akses yang Lebih Mudah dan Teregulasi
Investor tidak lagi perlu membuka akun di exchange luar negeri atau menyimpan aset digital di dompet pribadi. ETF dapat orang beli lewat bursa saham lokal dengan perlindungan hukum dan pengawasan ketat.