IKNPOS.ID – Pi Network diuntungkan dengan Undang-Undang (UU) GENIUS (Genius Act) yang disahkan Amerika Serikat (AS) pada 17 Juni 2025 lalu. UU ini secara fundamental melarang bunga (riba) pada stablecoin.
Selain itu, UU tersebut juga memaksa bank meninjau ulang model bisnis. Kebijakan ini selaras dengan keuangan syariah Islam dan menemukan prototipe masa depannya di Pi Network.
Regulasi ini mungkin terlihat hanya berfokus pada stablecoin. Namun, pada intinya, Genius Act memperkenalkan larangan struktural pada salah satu pilar keuangan modern tertua: bunga (Riba)!
Genius Act tegas melarang imbal hasil, imbalan staking atau pengembalian pasif pada kepemilikan stablecoin yang digunakan dalam pembayaran digital.
Tentu saja, UU GENIUS ini memberikan pukulan telak pada model bisnis perbankan tradisional. Bank komersial, yang pendapatannya bergantung pada pinjaman modal dan pengumpulan bunga.
Yang lebih menarik, prinsip pengaturan ini sangat selaras dengan doktrin keuangan ekonomi Islam yang melarang Riba.
Nah, Pi Network yang digadang-gadang menjadi stablecoin menjadi contoh nyata dari ekonomi tanpa bunga yang sudah berjalan.
Yang Dilarang di Genius Act
1. Larangan Bunga pada Stablecoin
- Tidak ada imbal hasil pasif
- Tidak ada sistem staking reward
- Bank tidak bisa dapat untung dari pinjaman digital
2. Konsep Baru: Keuangan Partisipatif
- Untung harus dari aktivitas ekonomi riil
- Sistem bagi hasil ala syariah (profit sharing)
- Bank harus jadi mitra usaha, bukan rentenir
3. Dampak ke Sistem Perbankan
- Pendapatan bank dari bunga terancam
- Harus beralih ke model fee-based service
- Perlunya integrasi dengan ekonomi riil
Undang-Undang GENIUS secara efektif memberikan dorongan hukum yang kuat bagi bank-bank Barat untuk mengadopsi model yang lebih partisipatif, mirip dengan prinsip keuangan Islam.
Mengapa Bank Barat Meniru Sistem Islam?
Krisis Model Bunga Tradisional
- Pendapatan bank turun 40-60%
- Stablecoin tanpa bunga kuasai 35% pasar pembayaran
- Tekanan regulator global meningkat
Solusi dari Keuangan Islam
- Mudharabah: Bagi hasil usaha
- Murabahah: Jual beli margin
- Wakalah: Fee based service
Contoh di Pi Network
- Reward hanya untuk kontribusi aktif
- Nilai dari utilitas riil (Pi Apps)
- Sistem dual currency (GCV+PiUSD)
Konsep dan Visi Pi Network
Tanpa Bunga, Murni Partisipasi
- Mining reward untuk kontribusi aktif
- Tidak ada staking dengan bunga
- Nilai berasal dari utilitas riil
Konsep Ganda yang Revolusioner
- PiGCV: Nilai konsensus komunitas
- PiUSD: Stablecoin untuk transaksi
Bukti Keberhasilan Sistem Baru
- 47 juta pengguna aktif
- Ekosistem merchant berkembang
GENIUS Act tidak hanya sekadar mengatur stablecoin; undang-undang ini mendefinisikan ulang apa artinya menjadi sebuah bank di era digital. Pesannya jelas: “Anda tidak dapat lagi bertahan hidup hanya dengan bunga.”
Dampak Global Genius Act
1. Bank Barat Akan Berubah
- Adopsi sistem bagi hasil
- Fokus pada jasa keuangan
- Integrasi dengan ekonomi riil
2. Kebangkitan Fintech Syariah
- Peluang untuk startup islami
- Pertumbuhan pasar keuangan halal
- Kolaborasi Barat-Timur Tengah
3. Masa Depan Mata Uang Digital
- Stablecoin tanpa bunga jadi standar
- Pi Network semakin diminati
- Sistem konvensional terdisrupsi
Ini adalah peringatan sekaligus undangan bagi bank-bank tradisional untuk kembali ke keuangan dunia nyata. Selain itu, layanan dan pengelolaan lebih diutamakan daripada spekulasi dan pencarian keuntungan semata.