IKN Pos
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Hanya dengan Tunjukkan KTP, Warga Kaltim Bisa Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

by Esnoe Wardhana
16:26 Juni 19, 2025
in Borneo
A A
Konsep Smart City Juga Akan Diterapkan dalam Pelayanan Kesehatan di IKN

IKNPOS.ID – Mulai tahun 2025, layanan kesehatan di Kalimantan Timur (Kaltim) akan sepenuhnya digratiskan bagi warga provinsi tersebut.

Cukup dengan menunjukkan KTP Kaltim, masyarakat dapat mengakses pelayanan medis tanpa syarat rumit di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, program ini merupakan realisasi dari salah satu janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2025–2030, yang memprioritaskan pelayanan kesehatan gratis dan inklusif.

Ia menyampaikan informasi ini dalam Jumpa Pers Diskominfo Kaltim yang berlangsung di Ruang WIEK, Kantor Diskominfo, beberapa waktu lalu.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga. Mulai sekarang, cukup tunjukkan KTP Kaltim di puskesmas, rumah sakit, atau klinik mitra BPJS, dan semua layanan diberikan secara gratis,” tegas Jaya.

Yang menarik, program ini tidak mewajibkan status aktif BPJS atau masa tinggal minimal. Bahkan warga yang belum memiliki BPJS tetap akan dilayani.

“Tidak perlu KTP tiga tahun. Asal ber-KTP Kaltim, pemerintah akan membayar iuran BPJS-nya,” ujarnya.

Pemprov Kaltim telah resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui nota kesepahaman (MoU) sejak 17 April 2025.

Data Dinkes menunjukkan sekitar 146 ribu warga Kaltim masih belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menargetkan semua warga segera tercover.

Bagi pekerja sektor swasta yang tidak didaftarkan perusahaan, atau warga mandiri yang tidak mampu membayar iuran, bisa langsung melapor ke Dinas Kesehatan.

“Cukup datang dan lapor, nanti akan kami bantu daftarkan tanpa biaya,” jelas Jaya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kaltim meningkatkan anggaran iuran BPJS dari Rp 71 miliar menjadi Rp 160 miliar pada tahun anggaran 2025.

Selain itu, dana khusus sebesar Rp 25 miliar juga dialokasikan untuk lima rumah sakit provinsi agar dapat tetap melayani pasien meski belum terdaftar BPJS.

“Datang saja ke rumah sakit milik provinsi, walaupun belum punya BPJS, tetap akan dilayani dan dirawat sampai sembuh,” tambahnya.

Tags: BPJSBPJS KesehatanFasilitas KesehatanIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimKesehatan

Esnoe Wardhana

Next Post

FOMO ALERT! 3 Altcoin Ini Akan Naik Gila-Gilaan dalam 30 Hari

$53B FDV Pi Network, Valuasi Ini Priced In atau Bubble Token?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

OIKN Komitmen Jaga Kawasan Nusantara dari Praktik Ilegal yang Mengancam Kelestarian Lingkungan

23:58 Oktober 4, 2025

Meski Setujui Gencatan Senjata, Namun Hamas Tolak Serahkan Senjata

23:49 Oktober 4, 2025

Meski Sudah Gabung Latihan, Kluivert Masih Berhati-hati dengan Kondisi Ole Romeny

23:18 Oktober 4, 2025

Timnas Senior Gelar Latihan Perdana di Jeddah, Beberapa Pemain Belum Gabung

22:19 Oktober 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version