Mungkin kelak UU ini yang perlu disempurnakan lagi. Yakni menjadi UU yang sepenuhnya meregulasi Danantara. Tanpa perlu satu pun pasal aturan pelaksanaan.
Saat ini baru UU Pers yang tanpa diperlukan terbitnya aturan pelaksanaan. Dengan demikian DPR menjadi regulator yang sebenarnya. Tanpa perlu instansi pemerintah untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.
Tahap berikutnya: istilah BUMN hilang dari kamus mana pun. Diganti dengan nickname baru: Danantara Group. Atau Grup Danantara.
“Bank Mandiri itu BUMN?”
“Bukan. Bank Mandiri itu Danantara Group”.
“Hutama Karya itu Danantara Group?”
“Betul”.
Branding baru: Danantara Group.
Brand BUMN hilang. Berarti subbrand “AKHLAK” juga ikut hilang. Kasihan AKHLAK. (Dahlan Iskan)