Catatan Dahlan Iskan

Danantara Group

Share
Share

SETIAP kali membaca berita RUPS perusahaan BUMN selalu terlihat surat ini: surat keputusan kementerian BUMN yang berisi penentuan direksi-komisaris baru.

Danantara sebagai pemegang saham 99,99 persen kalah oleh satu lembar saham yang dimiliki Kementerian BUMN. Itulah hebatnya kekuatan saham seri A yang juga disebut saham Merah Putih.

Saya pun membayangkan apa yang terjadi di balik surat itu.

Kemungkinan pertama: direksi Danantara berkirim surat ke menteri BUMN. Isi surat: agar Kementerian BUMN menerbitkan surat keputusan untuk mengangkat direksi dan komisaris di suatu BUMN yang nama-nama dan jabatannya sudah ditentukan dalam surat Danantara itu.

Dengan demikian surat keputusan menteri BUMN tersebut hanya formalitas. Jabatan menteri BUMN hanya stempel. Menteri tidak berani tidak menuruti kemauan Danantara.

Kemungkinan kedua: menteri BUMN memutuskan sendiri. Tanpa melibatkan Danantara. Rasanya ini tidak mungkin. Danantaralah yang bertanggung jawab maju mundurnya perusahaan BUMN. Berarti direksi-komisaris perusahaan BUMN harus orang-orang yang loyal dan seide dengan Danantara.

Kemungkinan ketiga: ada pembicaraan awal antara Danantara dan Kementerian BUMN. Mereka bersepakat tentang susunan direksi dan komisaris BUMN. Lalu SK menteri BUMN melegalkan kesepakatan itu. Ini yang paling mungkin terjadi, tapi berarti birokrasi menjadi lebih panjang

Praktik seperti itu agak aneh. Setelah ada Danantara, seharusnya Kementerian BUMN hanya sebagai regulator. Tentu regulator tidak akan cawe-cawe terlalu jauh. Sampai menerbitkan SK susunan direksi dan komisaris.

Tentu saya terlalu mencela itu. Mungkin saja sekarang ini masih dalam masa transisi. Masih cari bentuk yang terbaik. Rasanya bentuk yang terbaik adalah: Kementerian BUMN tidak ada lagi. Ini sesuai saja dengan cita-citanya awal: bahwa Kementerian BUMN hanya sementara, menunggu terbentuknya holding seperti Danantara.

Soal siapa regulatornya bisa hanya satu badan kecil. Atau dikembalikan ke menkeu. Bahkan ke Setneg. Regulator sebenarnya adalah DPR –sudah diwujudkan dalam bentuk UU BUMN.

Share
Related Articles
Pulang Kotor
Catatan Dahlan Iskan

Pulang Kotor

Oleh: Dahlan Iskan Akhirnya saya bisa berlebaran bersama keluarga: berkat Lebarannya mundur...

Hari Kemenangan?
Catatan Dahlan Iskan

Hari Kemenangan?

Oleh: Dahlan Iskan Tidak hanya saya yang tidak bisa kumpul keluarga di...

Catatan Dahlan Iskan

Garam Listrik

Oleh: Dahlan Iskan https://youtu.be/6gtSTkIJcec Dari pabrik alat berat terbesar di dunia, saya...

XCMG Mlilir
Catatan Dahlan Iskan

XCMG Mlilir

Oleh: Dahlan Iskan Pabrik hebat yang saya kunjungi ini dulunya hanya pembuat...