<strong>IKNPOS.ID</strong> - Bursa Komoditi Aset Digital Indonesia (CFX) kembali memperbarui daftar aset kripto yang diperbolehkan diperdagangkan secara sah di Indonesia. Dalam pembaruan yang diumumkan pada 26 Juni 2025, jumlah aset kripto legal yang masuk dalam daftar whitelist mengalami penyesuaian signifikan, yaitu dari 1.444 menjadi hanya 1.153 token. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkala yang dilakukan CFX. Pengetatan dilakukan untuk memastikan hanya aset digital yang benar-benar memenuhi kriteria regulasi dan keamanan investor yang bisa diperdagangkan. Pihak CFX menyatakan bahwa daftar ini bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan seiring perkembangan pasar dan teknologi. Dalam keterangan resminya, CFX menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan menggunakan sejumlah indikator penting, seperti utilitas dan dukungan terhadap aset, transparansi kepemilikan dan transaksi, teknologi distributed ledger (DLT) yang terbuka, serta metodologi penilaian yang jelas dan akuntabel. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menjaga stabilitas pasar kripto nasional dan memberikan kepastian hukum di tengah semakin meluasnya adopsi aset digital di kalangan masyarakat Indonesia. <h2>Tokocrypto Sambut Positif</h2> Langkah yang diambil oleh CFX mendapat dukungan dari pelaku industri. Salah satunya datang dari CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, yang memandang evaluasi ini sebagai bentuk pengawasan yang sehat dan konstruktif. “Kami mengapresiasi langkah Bursa yang proaktif dalam melakukan evaluasi aset kripto. Ini upaya penting untuk menjaga kesehatan pasar dan memastikan hanya aset yang kredibel dan punya potensi berkembang yang bisa diperdagangkan di Indonesia,” ujar Calvin dalam pernyataan resmi pada Kamis, 26 Juni 2025. Calvin juga menekankan bahwa regulasi yang ketat namun tetap adaptif terhadap perkembangan industri merupakan kombinasi ideal dalam membangun ekosistem kripto nasional yang berdaya saing tinggi. <h2>Tidak Ada Token Terhapus di Tokocrypto, Malah Tambah 11 Aset Baru</h2> Dalam rangka menyesuaikan diri dengan daftar whitelist terbaru dari CFX, Tokocrypto juga melakukan evaluasi terhadap portofolio aset digital yang tersedia di platformnya. Hasilnya cukup positif. Dari 291 token yang dihapus oleh CFX, tidak satu pun yang sedang diperdagangkan di Tokocrypto saat ini.<!--nextpage--> Lebih lanjut, Tokocrypto justru menambahkan 11 aset kripto baru ke dalam sistem perdagangannya, di antaranya: <ul> <li>World Liberty Financial USD (USD1)</li> <li>Maple Finance (SYRUP)</li> <li>Nexpace (NXPC)</li> <li>Haedal Protocol (HAEDAL)</li> </ul> “Dengan masuknya aset baru yang relevan dan diminati pasar, potensi volume transaksi kripto domestik bisa meningkat signifikan. Ini akan mendukung pertumbuhan dari sisi investor, developer, hingga pelaku bisnis,” lanjut Calvin. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku industri tetap dapat mengajukan penambahan atau penghapusan aset melalui prosedur resmi yang telah disediakan CFX. Menurutnya, kolaborasi erat antara regulator dan pelaku usaha merupakan elemen penting dalam menciptakan ekosistem kripto nasional yang sehat, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang. <h2>Bagaimana dengan Pi Network?</h2> Dari penelusuran terhadap dokumen resmi dan daftar whitelist terbaru CFX per 26 Juni 2025, nama token Pi Network (PI) tidak ditemukan dalam 1.153 aset kripto yang disahkan untuk diperdagangkan di Indonesia. Artinya, hingga saat ini, Pi Network belum termasuk dalam aset kripto legal yang diizinkan untuk listing atau diperjualbelikan melalui platform bursa kripto yang tergabung dalam CFX, seperti Tokocrypto, Pintu, Ajaib Kripto, dan lainnya. Absennya token PI dalam daftar resmi menunjukkan bahwa saat ini Pi Network belum memenuhi atau belum diajukan dalam proses evaluasi legalisasi di Indonesia, baik dari sisi teknologi, dokumentasi, ataupun kepatuhan terhadap standar CFX dan Bappebti. Pengetatan daftar whitelist CFX ini menjadi bagian dari transformasi industri kripto di Indonesia menuju arah yang lebih sehat, legal, dan berkelanjutan. Sementara itu, bagi proyek seperti Pi Network, langkah ini menjadi pengingat penting bahwa legalitas dan kesiapan teknis adalah kunci agar dapat bersaing di ekosistem kripto nasional secara sah. Bagi pengguna, ini juga menjadi rambu bahwa tidak semua proyek kripto yang populer di media sosial otomatis bisa diperdagangkan secara legal di Indonesia. *<!--nextpage-->