Namun di sisi lain, peluang Pi Network untuk mendapatkan pengakuan tetap terbuka. Beberapa langkah positif telah dilakukan. Sejak awal tahun 2025, Pi Network secara teknologi mulai menunjukkan kesiapan integrasi dengan ekosistem kripto global, salah satunya dengan menghubungkan data harga Pi Coin ke jaringan Chainlink melalui layanan Data Streams.
Ini memungkinkan harga $PI diakses secara real-time oleh pengembang aplikasi di blockchain lain. Integrasi semacam ini adalah sinyal kuat bahwa Pi Network serius membangun infrastruktur yang terbuka dan terpercaya.
Lebih jauh lagi, proyek ini juga mulai memperluas penerapan proses Know Your Customer (KYC) untuk memverifikasi identitas pengguna. Langkah ini penting karena Bappebti dan regulator global sangat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip Anti Pencucian Uang (AML) dan KYC dalam setiap proyek kripto.
Jika Pi Network mampu membuktikan bahwa mereka punya sistem identitas digital yang kuat, bebas dari potensi pencucian uang, dan aman secara teknologi, peluang untuk mendapatkan pengakuan di Indonesia pun akan terbuka lebih lebar.
Dalam pernyataan tidak resmi, beberapa pihak di komunitas Pi seperti Pi Barter Mall bahkan menyebut bahwa proyek ini sedang menuju tahap “finansialisasi terbuka”, yakni fase di mana Pi Coin bisa berfungsi sebagai alat tukar lintas ekosistem secara global. Tentu, langkah ke arah ini membutuhkan legalitas yang jelas, termasuk dari regulator seperti Bappebti.
Antusiasme terhadap proyek Pi Network memang tinggi, namun pengguna harus menyadari bahwa sampai saat ini, Pi Coin belum legal di Indonesia.
Aktivitasnya sah secara sosial, namun belum diakui dalam sistem hukum dan keuangan negara. Jika digunakan, maka risikonya harus ditanggung sendiri. Sementara itu, masa depan Pi Network akan sangat bergantung pada apakah proyek ini bisa menyesuaikan diri dengan standar regulasi nasional dan global. *